BANGGAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar rapat perdana, Senin (2/9) siang.
Ini merupakan rapat yang pertama kali di laksanakan sejak di lantiknya 35 aleg DPRD Banggai pada Rabu 28 Agustus 2024 masa bakti 2024-2029.
Agenda rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Banggai di pimpin unsur pimpinan sementara DPRD Banggai aleg Golkar Irwanto Kulap dan Wardani aleg Partai Gerindra.
Salah satu agenda rapat itu membicarakan tentang biaya perjalanan dinas para aleg DPRD Banggai termasuk para unsur pimpinan dewan.
Sebelumnya biaya perjalanan dinas para Aleg DPRD Banggai itu di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023. Namun kemudian aturan itu di batalkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada 11 Juli 2024.
Sehingga Perpres 53 sebagai payung hukum mengatur biaya perjalanan dinas para aleg tidak bisa lagi di gunakan sebagai pijakan. Beberapa aleg DPRD Banggai setelah mendengar penjelasan Pemda Banggai di hadiri Asisten 1, Kabag Hukum Setda Banggai, BPKAD dan Staf Ahli dan penjelasan Sekretaris Dewan (DPRD) Kabupaten Banggai.
Tanggapan pun datang dari Aleg Gerindra Masnawati Muhammad yang mengaku sepakat dengan asas kehati hatian seperti di sampaikan eksekutif dalam hal ini perwakilan Pemda Banggai. Namun begitu kami juga sebagai aleg yang baru tentu perlu juga peningkatan kapasitas dengan melakukan perjalanan dinas.
Olehnya Masnawati senada dengan apa yang sampaikan sebelumnya oleh Sukri Djalumang aleg Partai Nasdem yang keduanya cenderung dengan rill cost sambil menunggu aturan pengganti apakah ada dalam masa waktu 90 hari setelah di batalkanya Perpres 53 Tahun 2023 oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Sementara itu Syafrudin Husain aleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang masih kokoh mempertahankan kursinya di dapil 4 pada Pemilu 2024, dirinya sependapat Masnawati dan Sukri Djalumang yang cenderung dengan rill cost.
Hi Udin sapaan Syafrudin Husain memberi penjelasan bahwa yang di ujikan dan telah di batalkan Mahkamah Agung (MA) RI adalah Peraturan Presiden (Perpres) 53 Tahun 2023 yang mengatur biaya perjalanan dinas aleg DPRD Banggai dengan metode Lumpsum.
“Jadi kalau menggunakan metode Lumpsum tidak bisa lagi karena Peraturan Presiden (Perpres) 53 telah di batalkan MA,” jelasnya.
Sambungnya kalau menggunakan metode rill cost tentu kita menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) 33 itu idealnya. Karena menurutnya yang di ujikan dan telah di batalkan Mahkamah Agung adalah PP 53 2023 jadi kita kembali saja dengan Perpres 33 Tahun 2020 sebagai landasan perjalanan dinas dengan metode riil cost.
Setelah mendengar tanggapan beberapa aleg wajah lama maka rapat dewan di sepakati perjalanan dinas para aleg DPRD Banggai menggunakan metode pembayaran (rill cost) merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.*
(zuma)