Pemda Banggai

Tetapkan APBD Kabupaten Banggai Tahun 2024 Sebesar Rp 3,1 Triliun

Zulkifly Mangantjo
502
×

Tetapkan APBD Kabupaten Banggai Tahun 2024 Sebesar Rp 3,1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Paripurna
Penyampaian bupati banggai pada rapat paripurna apbd banggai. (foto : dkisp)

BANGGAI — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai bersama DPRD Banggai menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 sebesar Rp. 3,1 Triliun.

Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 3.197.563.400.064,00. dan Anggaran pendapatan daerah Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp. 3.166.684.508.284,00.

Sebagaimana anggaran pendapatan daerah tahun 2024 bersumber dari ;

  • Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp. 253.313.354,00.
  • Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp. 2.886.010.712,00.
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 27.360.441.188,00.

Anggaran tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Penetapan APBD Tahun 2024 dipimpin Ketua DPRD Banggai Suprapto dan dihadiri langsung Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, Senin (27/11) di Kantor DPRD Banggai.

Baca Juga :  Lestarikan Tradisi Budaya Banggai, Dinas Pendidikan Gelar Sosialisasi Pemajuan Kebudayaan

Sejak memegang jabatan pada tahun 2021 hingga saat ini, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM, AIFO, berhasil menaikan sekitar 61% pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai.

“Dan kalau kita melihat dari grafik sejak kami memimpin di tahun 2021 sampai saat ini, alhamdulillah grafik kita naik terus sekitar 61%,” ujar Bupati Banggai.

Dalam penyampaian pendapat akhir, Bupati menjelaskan bahwa proses penyusunan Rapendra ABPD 2024 telah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Pemerintah daerah telah menjalankan tahapan tahapan sesuai pedoman tersebut, termasuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga perolehan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Baca Juga :  Rapat Evaluasi PPKM, Pemkab Banggai Lahirkan 10 Poin Kesimpulan

Sebagai tindak lanjut, Bupati Amirudin menekankan pentingnya melaksanakan evaluasi Ranperda APBD oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, penetapan Ranperda oleh DPRD, serta persiapan dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).

Bupati mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja dan segera menindaklanjuti peraturan daerah terkait APBD 2024 agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Penyampaian pendapat akhir Bupati Banggai diakhiri dengan harapan agar seluruh komponen masyarakat turut aktif dalam mendukung implementasi APBD 2024, sehingga dapat berkontribusi dalam membangun daerah Banggai.*

(zl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!