Info Kecamatan

Pengawasan Disperindag Banggai Dapati Tokoh Indomaret di Bunta Abaikan SOP

Zulkifly Mangantjo
3
×

Pengawasan Disperindag Banggai Dapati Tokoh Indomaret di Bunta Abaikan SOP

Sebarkan artikel ini
Pengawasan
Tim pengawasan saat melakukan pemeriksaan kondisi ruangan tokoh.

BANGGAI — Tim Disperidang Kabupaten Banggai Bidang Perlidungan Konsumen akan kembali turun memastikan Tokoh Indomaret Bunta beroperasi menggunakan pendingin ruangan Air Conditioner (AC). 

Sebelumnya pengawasan Bidang Perlindungan Konsumen dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai mendapati langsung tokoh beralamatkan di Jalan Transsulawesi, Kecamatan Bunta beroperasi tidak sesuai Standar Operating Procedur (SOP).

Terdapat 5 (lima) unit pendingin ruangan Air Conditioner (AC) dalam tokoh tersebut sudah lama mati total sehingga tidak berfungsi saat tokoh beroperasi. Temuan itu tercatat sudah tiga kali saat tim melakukan pengawasan diwilayah Kecamatan Bunta. Dan terakhir belum lama ini, Selasa 13 April 2026 Bidang Konsumen bersama anggota BPSK Kabupaten Banggai mendapati kondisi yang masih sama.

Selain temuan langsung, tidak sedikit keluhan para konsumen yang diterima Bidang Perlindungan Konsumen dan BPSK Banggai mengeluhkan suhu dalam ruangan tokoh panas dan pengap membuat pengunjung merasa tidak nyaman saat berbelanja.

Dampak lain pengabaian Standar Operating Procedure (SOP) selain merugikan kenyamanan konsumen. Dikhawatirkan pula dapat memengaruhi kualitas barang tertentu yang sangat membutuhkan suhu ruangan stabil, seperti makanan ringan, minuman, dan produk kemasan lainnya.

Baca Juga :  KUPP Bunta Apresiasi PT KFM Kerahkan Dua Unit Mobil Bantu Angkut Sampah Peringati Harhubnas Tahun 2023

Pihak tokoh sudah pernah diperingati dan yang ketiga kalinya mendapat kondisi dalam tokoh beralamatkan di Jalan Transsulawesi, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai belum ada perbaikan SOP dalam memberikan kenyamanan pengunjung.

Disisi lain saat tokoh beroperasi pintu utama berbahan kaca sengaja dibuka lebar agar udara dari luar masuk dari sejak pagi hari jelang tutup. Berharap udara dari luar, justru hal ini semakin keliru karena debu dan bakteri dari luar dapat terkontaminasi dengan pangan berupa makanan dan minuman yang ada dalam tokoh.

Dampak 

AC yang tidak berfungsi tentu berpotensi pada keamanan pangan. Suhu ruangan yang panas dapat memicu bakteri berkembang biak dengan lebih cepat yang dapat merusak makanan, utamanya makanan (siap saji). Saat pengawasan didapati beberapa kemasan dimungkinkan karena tidak adanya kelembaban suhu udara melalui pendingin ruangan (AC). 

Debu bahkan kotoran terlihat ada di etalase tempat berjejernya makanan dan minuman kemasan yang bercampur dengan bahan berbahan kimiah dalam tanpa adanya pendingin ruangan (AC). Karyawan mengaku hanya bisa membersihkan setiap hari karena apa daya hanya karyawan biasa.

Baca Juga :  Kunjungi Puskesmas Bunta Aleg DPRD Banggai Yenni Liyanto : Pelayanan Sudah Baik Terus Tingkatkan

Dalam perspektif perlindungan konsumen, pelaku usaha wajib memberikan pelayanan yang layak, aman, dan nyaman pada  masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang maupun jasa.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen Cian Lin saat itu bersama anggota BPSK Kabupaten Banggai. Cian menegaskan akan datang lagi dengan OPD terkait mengevaluasi manajemen yang ada apabila kondisinya masih tetap sama.

Terpisah Kepala Tokoh Indomaret melalui pesan whatsaap kepada media ini menginfokan kalau AC sudah beroperasi, “Info AC sudah dingin pak,” ujarnya Senin Senin (20/4).

Kembali untuk memastikan hal itu Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen Cian Lin mengatakan akan mengecek apakah laporanya sudah sesuai dengan kondisi dilapangan atau seperti apa, “Informasinya seperti itu, tapi kita belum tau, nanti kita cek lapangan dulu apa sudah sesuai atau bagaimana,” pungkasnya.*

(zuma)

error: Content is protected !!