Metro Luwuk

Disperindag Banggai Gandeng BPSK Serap Keluhan Masyarakat Dataran Toili Soal Gas LPG

Zulkifly Mangantjo
9
×

Disperindag Banggai Gandeng BPSK Serap Keluhan Masyarakat Dataran Toili Soal Gas LPG

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi
Disperindag banggai melakukan sosialisasi pengawasan gas elpiji.

BANGGAI — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diseprindag) Kabupaten Banggai melakukan sosialisasi terkait gas elpiji di empat kecamatan.

Sosialisasi itu berlangsung selama dua hari sejak 7 sampai dengan 8 Mei 2026 menyasar Kecamatan Moilong, Toili, Toili Jaya dan Toili Barat.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen, Standarisasi dan Tertib Ukur Cian Lin menegaskan dihadapan masyarakat terkait harga jual gas elpiji terlebih subsidi yang selama kerap menjadi ladang bisnis para oknum.

Beragam keluhan masyarakat soal gas turut memantik reaksi wakil rakyat di wilayah itu yang hadir dalam sosialiasi pengawasan bersama masyarakat. Keluhan itu turut dibenarkan Kabid Perlindungan Konsumen Standarisasi dan Tertib Ukur Disperindag Banggai bahwa selama ini objek yang paling terzolimi adalah masyarakat dan konsumen.

Sebab yang terjadi adalah harga jual gas subsidi agen ke pangkalan tidak lagi sesuai HET berada pada angka Rp 30 bahkan lebih sehingga itu yang menjadi pemicu harga gas pangkalan tidak lagi sesuai HET. Dari sekian temuan lapangan ternyata akar permasalahan ini bersumber dari Agen Gas penyalur memanfaatkan gas subsidi dengan harga jual pada pangkalan melebihi HET.

Baca Juga :  Pengurus KONI Banggai Periode 2023-2027 Segera Dikukuhkan, Sekum KONI Sugiarto Djanun Akhir Januari Atau Awal Februari 2024

Dengan harga jual yang tinggi maka pangkalan pun menjual pada masyarakat dengan harga yang tidak wajar lagi. Ada pula istilah gas buangan, yang tidak dapat ditebus pangkalan karena harga jual agen melebihi HET, maka agen gas itu di jual pada yang bukan pangkalan resmi.

Itulah yang menjadi pemicu kelangkaan gas di wilayah itu. Masyarakat pemilik pangkalan dan konsumen ikut membenarkan apa yang disampaikan. Dalam sosialisasi itu Disperindag Banggai ikut menggandeng Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai.

Baca Juga :  Melambung Tinggi Harga Gas LPG 3 Kg, Ini Tuntutan Aksi Banggai Bergerak

Moment itu sekaligus jajaran BPSK Banggai melakukan sosialisasi keberadaan lembaga bentukan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam memberikan perlindungan bagi konsumen.

Komisioner BPSK Banggai yang hadir ikut memaparkan tentang tugas dan fungsi BPSK Banggai yang siap menerima pengaduan masyarakat sebagai konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha. Termasuk permasalahan gas yang saat menjadi isu terdepan dalam konsumen karena penjualan yang tidak lagi sesuai HET.

Tidak hanya permasalahan gas saja, akan tetapi lingkup tugas dan fungsi BPSK Banggai memberikan perlindungan konsumen bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha.*

(zuma)

error: Content is protected !!