Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Manohara dan Barang Bukti 11 Paket Sabu Siap Edar

Zulkifly Mangantjo
4
×

Polisi Amankan Manohara dan Barang Bukti 11 Paket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Penangkapan
Sejumlah barang bukti termasuk sebelas paket sabu siap edar.

BANGGAI — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Pagimana Kabupaten Banggai, Sulteng.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MP dengan samaran Manohara (27), warga Luwuk.

Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam (26/8) di daerah Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Saat penindakan Polisi menemukan barang bukti berupa 11 paket diduga narkotika jenis sabu. Diamankan pula dua plastik ukuran sedang, sekotak plastik, 10 pack plastik bening, alat hisab sabu, timbangan digital, macis gas, buku album, 10 buah kaca pirex, KTP dan ponsel.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Jutaan Rupiah Tabungan Murid TK Paud, Orang Tua Polisikan Oknum Guru

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “T”, yang sedang dalam pengejaran. “Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut,” ujar AKP Hamid pada media.

Sambung AKP Hamid menekankan bahwa Polresta Banggai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi pada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(*)

Baca Juga :  Selang Februari April 2026 Polsek Bunta Gulung 4 Pelaku Kasus Sabu, Terkini Seorang IRT

(zuma)

error: Content is protected !!