Metro Luwuk

Bupati Perintah Periksa 27 Puskesmas, Inspektorat : Audit Kolaborasi APH Puskesmas Kampung Baru dan Lobu Pemeriksaan Mendalam Pungli

Zulkifly Mangantjo
6
×

Bupati Perintah Periksa 27 Puskesmas, Inspektorat : Audit Kolaborasi APH Puskesmas Kampung Baru dan Lobu Pemeriksaan Mendalam Pungli

Sebarkan artikel ini
Puskemas
Ilustrasi (foto/net)

BANGGAI —  Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) potongan jasa pelayanan tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah Puskesmas se-Kabupaten Banggai mendapat atensi tegas dari Bupati Banggai Amirudin. 

Namun tidak keseluruhan puskesmas yang melakukan praktik pungli jasa pelayanan tenaga kesehatan bersumber dari Kapitasi, Non Kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). 

Melalui Inspektorat Kabupaten Banggai, Bupati Amirudin memerintahkan memeriksa secara menyeluruh 27 puskemas, termasuk pemeriksan mendalam Puskesmas Kampung Baru dan Lobu yang terungkap dalam raker Komisi I DPRD Banggai Senin (7/9) melakukan pungutan liar (pungli) jasa pelayanan nakes

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Pembantu Pengaduan Investigasi Iskandar membenarkan bahwasanya Bupati telah memerintahkan melakukan audit investigasi  menyeluruh pada 27 puskesmas termasuk Puskesmas Kampung Baru dan Lobu. 

“Hari ini kami dalam proses penyusunan perencanaan untuk pelaksanaan auditnya, seperti itu,” ujarnya di hubungi via telepon, Selasa (8/9).

Iskandar mengaku bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Kapolresta Banggai terkait pemeriksaan 27 puskesmas termasuk Puskesmas Kampung Baru dan Lobu kata dia. “Jadi semua puskesmas di periksa, saya menanyakan ke teman – teman penyidik, yang mereka panggil ini objek pemeriksaan semua 27 puskesmas. Informasinya sampai Jumat 4 September 2026 minggu kemarin sudah 9 puskesmas diperiksa,” ujarnya.

Baca Juga :  Dirut RSUD Luwuk Bungkam, Pasien Tidur Tanpa Sprei AC Mati Kursi Tak Tersedia Jadi Sorotan

Pemeriksaan meliputi semua pihak terkait di seluruh puskesmas, “Artinya yang diperiksa mencakup kapus, bendahara dan stafnya yang terkait dengan permasalahan itu,” bebernya. Ia menambahkan dalam surat pemeriksaan penyidik yang diperiksa itu tahun anggaran 2024 – 2025.

Disinggung soal pungli Puskesmas Kampung Baru dan Lobu yang terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPRD Banggai dan melahirkan rekomendasi yang poinya untuk dilakukan pemeriksaan 27 puskesmas dan pemeriksaan mendalam pada dua puskesmas (Kampung Baru dan Lobu). 

Iskandar kembali berujar terkait penanganan aduan baik aduan dari masyarakat atau dan lain – lain termasuk perintah audit pimpinan kata dia, ini bersamaan dengan penanganan pemeriksaan oleh Aparat Penegakan Hukum (APH). “Ini kan bersamaan dengan institusi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Banggai dengan Aparat Penegakan Hukum (APH) baik Kapolresta Banggai dan Kejari Banggai dengan objek yang sama,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemda Banggai Optimis Wujudkan Visi Misi Tertuang Dalam RPJMD

Sesuai dengan standar pemeriksaan di APIP artinya kita harus berkoordinasi dengan teman – teman penyidik dan APH untuk tidak terjadi tumpang tindih pemeriksaan di objek yang sama misalnya seperti itu kata dia. “Artinya dalam pemeriksaan pengaduan ini sifatnya bisa kolaborasi antara APIP dan APH. Karena itu yang diatur dalam MOU kerjasama antara APIP dan APH,” jelasnya.

Jadi prinsipnya kata dia pemeriksaan yang kita lakukan bersama di objek yang sama, “Kalau dari APH lebih pada penegakan hukum kalau APID pada adminstratifnya,” tambahnya. Termasuk pula pemeriksaan Puskesmas Kampung Baru dan Lobu yang terungkap pungutan liar jasa pelayanan para para nakes baik dana Kapitasi, Non Kapitasi dan BOK dengan modus ‘setor balik’. 

Pemeriksaan audit investigasi kami dari APIP tetap akan berkoordinasi dengan APH karena bersamaan melakukan pemeriksaan pada objek periksa yang sama.(*)

(zuma)

error: Content is protected !!