Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Banggai Tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Luwuk

Zulkifly Mangantjo
7
×

Satresnarkoba Polresta Banggai Tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Luwuk

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu
Terduga pelaku pengedar sabu dan barang bukti.

BANGGAI — Seorang pria berinisial DH (24) ditangkap satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan belum lama ini terhadap seorang pemuda yang merupakan warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepala Satuan Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sebanyak 7 paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,53 gram yang siap diedarkan.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Banggai Jemput Pelaku di Mapolsek Bunta

“Pelaku diamankan pada Minggu dini hari (20/9/2026) pukul 02.00 Wita saat akan mengantarkan 1 paket sabu kepada seseorang. Kemudian dilakukan penggeledahan disalah satu rumah di Kelurahan Bungin Timur sekitar jam 03:10 Wita,” ujar AKP Hamid, Senin (21/9).

Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, kaca pirex, macis gas, alat hisap/bong, timbangan digital, dan satu unit motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran barang haram tersebut.

Baca Juga :  Polisi Amankan Manohara dan Barang Bukti 11 Paket Sabu Siap Edar

DH saat ini telah diamankan di Mapolresta Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo ayat 11 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.(*)

(zuma)

error: Content is protected !!