BANGGAI — Ketua Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Ir. M. Najmi Ar Ramadan, ST, MM membakar semangat para Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam sambutan rangkaian acara Jambore Pertambangan FKTT Sulteng tahun 2026.
Moment tersebut sekaligus menjadi agenda pengukuhan FKTT Sulteng dan sambutan perdana Ketua FKTT Sulteng terpilih Ir. M. Najmi Ar Ramadan, ST, MM yang juga Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Koninis Fajar Mineral (KFM) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dalam dua cakupan wilayah kecamatan (Bunta dan Simpang Raya).
Dalam sambutanya Ketua FKTT Sulteng Najmi Ar Ramadan mengulas kembali perjalanan dunia industri pertambangan di Indonesia hingga hadir di Provinsi Sulawesi Tengah termasuk reformasi undang – undang pertambangan yang mengalami beberapa kali revitalisasi.
Sebagai orang yang telah lama berkecimpung dan memiliki segudang pengalaman dalam industri pertambangan, Najmi mengaku sangat sepakat kalau dikatakan undang – undang tambang sudah purna, “Saya sangat sepakat kalau dibilang tadi undang – undang tambang sudah purna. Tapi kita breakdown dulu kenapa purna,” ujarnya.
Lanjutnya dari jaman Belanda tambang itu sudah ada tepatnya di kampung leluhur saya (Sawaluntung) Minang, Sumatra Barat, “Kebetulan saya berdarah Minang,” akunya. Tambang berawal dari sana (Sawaluntung). Pada awal kemerdekaan Indonesia, kemudian lahir Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang pokok – pokok pertambangan. Dan saat itu, hanya ada dua yang boleh di miliki izin yakni kontrak karya dan PK2B. “Untuk batu bara (PK2B) dan izin mineral (kontrak karya),” ucapnya.
Artinya tambang kala itu tidak serame seperti saat ini. Kala itu hanya ada beberapa tambang misalnya Freeport, Rio Tinto, Newmont, Migas, Exxon Mobil Oil, Caltex dan beberapa perusahaan asing lainya. Seiring berjalan waktu, terjadi reformasi sehinggah kesadaran para stakeholder kita, akhirnya melahirkan revitalisasi dunia pertambangan dan munculah Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Akhirnya dengan begitu kita bisa merasakan buah dari reformasi tadi seiring lahirnya Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tadi. Tidak berhenti sampai di situ saja, kemudian pada otonomi daerah muncul sebuah buku karangan Wimpi S Cecep berjudul, “Dari Gunung Sampai Otonomi Daerah”.
Artinya saat itu muncul orang kaya baru dan banyak lahir IUP yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah dan pemerintahan provinsi. Namun dibalik itu banyak pula terjadi ketidaksempurnaan dan ketidaksesuaian sehingga kewenangan itu bertukar dan berganti dan muncul lagi Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan yang mendorong kita melakukan hilirisasi mineral.
“Jadi kalau dibilang undang – undang tambang sudah purnah saya sepakat sekali,” ujarnya. Sambungnya kalau modal KTT hanya mengandalkan misal POP itu tidak bakal lama, “Karena yang nambang RKAB kosong, ada pelakor (penambang lahan koridor), kemudian spanyol (separuh nyolong),” ungkapnya.













