Pemda Banggai

Pemda Banggai Mediasi Warga Pemilik Sawah Desa Siuna Terdampak Aktifitas Tambang Nikel PT Penta Dharma Karsa

Zulkifly Mangantjo
595
×

Pemda Banggai Mediasi Warga Pemilik Sawah Desa Siuna Terdampak Aktifitas Tambang Nikel PT Penta Dharma Karsa

Sebarkan artikel ini
Mediasi
Pemda banggai mediasi warga pemilik sawah terdampak aktifitas perusahaan tambang nikel pt penta dharma karsa. (foto : ist)

BANGGAI — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) menggelar rapat mediasi antara warga pemilik sawah dan pihak perusahaan nikel PT Penta Dharma Karsa.

Informasi di himpun rapat mediasi berlangsung di ruang rapat khusus Setda Banggai, Selasa 9 Januari 2024. Rapat tersebut memediasi keluhan warga pemilik sawah yang terdampak aktifitas perusahaan nikel PT Penta Dharma Karsa yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Mediasi tersebut juga di hadiri Asisten II Perekonomian & Pembangunan Setda Banggai Ir Ferlin Monggesang di dampingi Staf Ahli Judi Ammysudin yang memimpin mediasi penyelesaian permasalah lokasi lahan sawah yang terkena dampak penambangan nikel PT Penta Dharma Karsa, Desa Siuna, Kecamatan pagimana, Kabupaten Banggai.

Baca Juga :  Bupati Banggai Lantik Lurah dan Seklur Kalaka

Mediasi pun menghasilkan kesepakatan antara perusahaan nikel PT Penta Dharma Karsa bersama masyarakat Desa siuna yang terdampak. Dimana perusahaan bersedia membayar kompensasi atas dampak penambangan nikel dengan luas lahan 154 Hektar.

Rapat tersebut di hadiri Kasat Pol PP, Danramil Luwuk, Danramil Pagimana, Kapolsek Pagimana, Kasat Bimas Polres Banggai, Kabag Hukum Setda Banggai , Kabag SDA dan jajaranya, Kabag Tapem Setda Banggai , Kabid Perkimtan, Dinss Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, perusahaan PT Penta Dharma Karsa, Kuasa Hukum beserta masyarakat Desa Siuna yang terdampak.*

Baca Juga :  Tujuh OPD dan Satu Kecamatan Realisasi Belanja Perangkat Daerah di Bawah 70 Persen Ini Daftarnya

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!