BANGGAI — Masih terdapat praktek dugaan kecurangan pangkalan yang menjual tabung gas elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menerapkan aturan diluar ketentuan.
Praktek culas ini terungkap di salah satu pangkalan gas elpiji berada di Desa Dwipa Karya, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai.
Selain menerapkan aturan yang meresahkan dan merugikan warga, pangkalan satu ini menjual tabung isi ulang gas elpiji dengan harga Rp 30 ribu per tabung.
Pihak pangkalan di konfirmasi melalui pesan whatsaap nomor 08534287xxxx mengaku bahwa bukan hanya pangkalan miliknya saja yang menjual dengan harga Rp 30 ribu pada warga.
“Rata rata pangkalan jual 30 rb krn stiap gas trun ad yang bcor dn kosong tdk di tukar oleh agen dn tdk ditaggpi,” ujar pemilik pangkalan.
Tentu ini telah melanggar aturan sesuai SK Gubernur Sulteng No 02 Tahun 2021 dengan harga jual tidak sesuai HET. Tidak hanya itu pangkalan ini juga menerapkan sistem pengambilan gas siapa cepat dia dapat.
Terungkapnya praktek culas pangkalan nakal ini berawal dari keluhan seorang warga pada media ini Minggu (21/7). Warga tersebut mengaku resah dengan sistem pengambilan gas siapa cepat dia dapat di terapkan pangkalan. “Ini sudah sangat keterlaluan sekali,” ujarnya.
Sebagai warga kecil dengan segala keterbatasan, dia mengaku bingung mau mengadukan kemana oleh cara semena mena pihak pangkalan. Dirinya mengaku pernah menghubungi nomor telepon yang tertera pada papan nama pangkalan tapi nomor yang di hubungi tidak tersambung.