Metro Luwuk

Supervisor ASDP : Kami Tidak Punya Kewenangan Periksa Muatan, Ratusan Tabung Gas Nyaris Lolos di KMP Tanjung Api

Zulkifly Mangantjo
3
×

Supervisor ASDP : Kami Tidak Punya Kewenangan Periksa Muatan, Ratusan Tabung Gas Nyaris Lolos di KMP Tanjung Api

Sebarkan artikel ini
ASDP
foto : ilustrasi/ai

BANGGAI — Penelusuran dilakukan media ini mendapati penjelasan kewenangan pihak ASDP di wilayah Pelabuhan Feri Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Hal tersebut berkaitan dengan penggagalan satu mobil truck bermuatan ratusan tabung gas non subsidi oleh aparat gabungan Polisi – TNI pada Sabtu malam (14/6) di lokasi Pelabuhan Feri Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Mobil truck DN 8893 CA bermuatan tabung gas (12 kg dan 5,5 kg) terpaksa turun kembali ke darat dari dalam KMP Tanjung Api karena mengangkut barang berbahaya (tabung gas) tanpa dokumen resmi. Kendatipun punya dokumen namun muatan barang berbahaya tidak dibolehkan naik ke kapal penumpang sesuai aturan yang berlaku diperkuat dengan edaran.

Baca Juga :  Tim Hukum ATFM Akan Laporkan Organisasi Wartawan Banggai ke Dewan Pers

Pengakuan pria paruh baya (SR) mengaku selama 28 tahun sampai dengan tahun 2026 menjalankan bisnis itu dan dijual di wilayah Kabupaten Banggai Laut. Menurutnya bukan kali pertama menggunakan transportasi laut via pelabuhan feri dengan keterangan pada petugas muatan alat masak.

Namun pada Sabtu malam saat akan berangkat aparat gabungan Polri-TNI melakukan pengecekan kedalam kapal dan menemukan mobil truck DN 8893 CA bermuatan tabung gas yang tersusun rapi di kas belakang truck ditutupi terpal dan langsung di turunkan dari dalam kapal.

Penemuan itu mengindikasikan adanya oknum yang terafiliasi dengan bisnis SR meloloskan muatan barang berbahaya kedalam kapal yang baru ketahuan malam pada itu, dari sekian lama menggunakan jalur itu sebagai pintu masuk SR melakukan ekspansi bisnis ke wilayah Banggai Laut.

Baca Juga :  Bupati Amirudin Kukuhkan PWB, Sofyan Labolo : Wadah Pemersatu Bukan Organisasi Tandingan

Konfirmasi pihak ASDP melalui Supervisor Hendro mengatakan ASDP selaku operator dan kalau SOPnya hanya punya kewenangan untuk muat kendaraan, “Kalau itu, istilahnya sudah ada izin dari pihak instansi terkait,” ujarnya.

Sambungnya bahwa (ASDP) tidak punya kewenangan memeriksa atau bongkar – bongkar barang muatan yang diatas mobil logistik, “Yang punya kewenangan itu adalah pihak pelabuhan dan pihak berwajib,” ucapnya.

error: Content is protected !!