DIKTENEWS – Kembali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai menangkap BL (32), warga Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah Senin (17/6/2019) sekira pukul 18.30 WITA, diagen rental mobil Hersal beralamatkan di Jalan Pelita, Kecamatan Luwuk.
Kronologis penangkapan BL, berdasarkan informasi warga yang diterima Sat Narkoba, bahwa ada seorang lelaki akan menjemput kiriman mencurigakan disinyalir sabu – sabu via mobil rental
Dasar informasi itulah, Sat Narkoba langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna memastikan kebenaranya.
Ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan barang kiriman sebuah dos ukuran sedang terbungkus koran, terdapat 2 buku kerja dan satu pembungkus rokok yang didalamnya berisikan 3 sachet kristal bening diduga Narkotika jenis sabu – sabu seberat 5,19 gram.
Saat itu juga, terduga penyalagunaan Narkotika jenis sabu, BL berprofesi sebagai buru beserta barang bukti dos kiriman tertulis, Buat Anto M (Luwuk) Dari Eko Prayuda (Palu). Langsung dibawa ke Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses lanjut dalam mengungkap tabir peredaran jaringan barang haram itu.
Sebelumnya juga, gerak cepat Satresnarkoba Polres Banggai pada Minggu dini hari (16/6/2019) sekira pukul 02.30 WITA berhasil menangkap dua terduga penyalagunaan Narkotika jenis sabu, masing – masing AL (41) dan FI (24) warga Desa Padangon, Kecamatan Masama.
Sumber : (Humas Polres Banggai)