BANGGAI — Kondisi efisisiensi anggaran yang terjadi dirasakan berdampak pada pelaksanaan kegiatan di daerah kabupaten kota khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah.
Dampak ini juga dirasakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai sebagai lembaga kelima di Sulteng dan pertama hadir di Kabupaten Banggai pada akhir tahun 2025.
Untuk menunjang kegiatan perlindungan konsumen sebagaimana amanah Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999, BPSK Banggai tak menampik kalau saja dukungan anggaran menjadi faktor keberhasilan penuh atas pelaksanaan tugas mereka dengan metode penyelesaian sengketa meliputi Mediasi, Konsiliasi dan Artbitrase.
Ditengah kondisi fiskal yang ada, BPSK Banggai tersuplai anggaran dana hibah ABPD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang hanya bisa mengcover 5 bulan sudah termasuk honor ketua dan anggota berjumlah 9 orang dan sekterariat.
Langkah taktis BPSK Banggai kemudian bertemu langsung Ketua DPRD Kabupaten Banggai untuk bermohon suntikan anggaran dana hibah sekaligus menyerahkan dokumen hibah, Senin (3/8). Ketua DPRD Kabupaten Banggai Saripudin Tatjo mengaku bahwa kondisi fiskal saat ini sangat berpengaruh pada penyelenggaraan kegiatan daerah.
Didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Herlita Tongko, Om Arif sapaan akrabnya menuturkan mengenai permohonan anggaran hibah ini nanti kami akan pelajari dulu apakah bisa di sekretariat atau melalui anggaran dana hibah pokir. “Kalau di pemerintah daerah poksinya sudah ada. Kalau kita di DPRD ini memberikan hibah mungkin melalui dana hibah lewat pokir,” ujarnya.
Sambung Om Arif saat berkunjung ke Kementrian Keuangan berkaitan dengan anggaran transferan, belum juga mendapatkan jawaban yang puas, “Saya so bingung juga bagaimana dengan kondisi fiskal saat ini,” akunya dihadapan BPSK Banggai dan Sekteraiat di ruang kerjanya.
Berkaitan dengan dana hibah, Om Arif mengaku bahwasanya kita juga sudah di wanti – wanti oleh Kementrian Keuangan dan Dirjen Anggaran agar jangan sampai terjadi tumpang tindih antara APBN dan APBD, “Karena KPK juga sudah memantau sampai ke situ,” terangnya.
Namun begitu (insyaallah) untuk kepentingan kita bersama berkaitan permohonan anggaran hibah BPSK Banggai, kami akan berkoordinasi lanjut dengan Sekwan untuk dipelajari kembali kata dia. “Kalau memungkinkan kenapa tidak, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kita yang ada di sekretariat,” tambahnya.
Karena jujur saja dengan efisiensi anggaran saat ini, kamipun prihatin dengan PPPK paruh waktu dengan penuh waktu yang baru diangkat karena sudah tidak bisa tertanggulangi lagi. Karena kemarin waktu kami di Kementrian Keuangan kami menanyakan anggaran daerah kita, tapi mendapatkan jawaban yang kurang puas juga, “Padahal daerah kita memiliki banyak sumber daya alam yang diambil antaranya minyak gas (migas),” sebutnya.
Sementara itu Sekwan Banggai Herlita Tongko mengaku adanya keterbatasan anggaran saat ini. “Dan untuk ABT kami juga belum tau bagaimana dengan mekanisme yang akan dilakukan BPKAD,” ucapnya. Karena dimana BPSK Banggai juga membutuhkan dukungan anggaran hibah dari DPRD Banggai, “Karena hibah memangan sudah di wanti – wanti KPK, yang lagi menyoroti,” akunya.
Namun begitu untuk permohonan dana hibah BPSK Banggai, kami masih akan mempelajari dulu mana saja yang bisa di cover lewat APBD Provinsi dan mana saja bisa di cover hibah daerah. Saran Herlita pada Ketua BPSK Banggai Cian Lin untuk berkoordinasi dengan Dinas Perindag menyangkut kegiatan apa saja yang bisa menempel pada dinas tersebut sebagai yang punya kewenangan agar anggaran yang include di situ. “Nah untuk AB, kami belum bisa menjamin apakah bisa ada atau tidak,” jelasnya.
Karena sesuai dengan hasil pertemuan kita kemarin saat kita menyusun APBD Tahun Anggaran 2026 kita sudah masukan angaran khusus pada dana bagi hasil. Sementara menurut penilaian mereka (Kemenkeu) dan Dirjen Anggaran bahwa dana bagi hasil itu sebenaarnya tidak bisa dicantumkan padahal itu sudah PMK, KMK yang seharusnya itu sudah bisa di salurkan.
“Makanya kemarin sedikit kami sempat berdebat, karena kami pikir ini sudah menjadi tanggung jawab mereka. Karena ketika kita sudah masukan begitu, kalau memang tidak bisa harusnya ada warning buat kabupaten kota, karena hal itu sudah diperhadapkan dengan kegiatan belanja,” tambahnya.
Diakhir pertemuan bersama Ketua DPRD Banggai Sekwan Herlita Tongko, BPSK Kabupaten Banggai menyerahkan dokumen permohonan anggara dana hibah pada Ketua DPRD Banggai Sarifudin Tatjo di ruang kerjanya.*
(zuma)













