BANGGAI — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Nuhon, Polresta Banggai, bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pencurian satu ekor sapi indukan milik warga yang diikat di lokasi perkebunan Desa Tetesulu, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.
Kapolsek Nuhon, Ipda Tesar M. Noor, S.H mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pemilik ternak yang mengaku kehilangan satu ekor sapi miliknya.
Polisi kemudian melakukan penelusuran berdasarkan laporan dan ciri-ciri sapi yang dilaporkan hilang. “Kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan terhadap informasi keberadaan sapi yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan kehilangan,” ujar Ipda Tesar dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Kasus kehilangan sapi ini di laporkan langsung pemilik ternak Amos Maradaa warga Desa Tetesulu ke Mako Polsek Nuhon. Kejadian itu terjadi pada Senin (14/9) sekitar pukul 15:00 Wita sore. Saat pelapor hendak melihat sapi miliknya, namun telah tiada yang ditemui hanyalah anakan sapi, sedangkan indukan telah hilang.
Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan sapi dengan ciri-ciri serupa yang telah pelaku di pada seseorang.
Personel Polsek Nuhon bersama anggota Reskrim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari pemeriksaan di lapangan, pelaku ditemukan dan diamankan pada pukul 22.00 Wita. “Keterangan awal diperoleh, sapi itu dijual dengan harga Rp.8 juta. Diduga hasil penjualannya akan digunakan pelaku untuk variasi mobil,” terang Ipda Tesar.
Atas perbuatannya peaku RH alias E (28) resmi ditahan melanggar Pasal 477 ayat 1 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. “Kami mengimbau para pemilik ternak agar meningkatkan pengawasan terhadap hewan yang dilepasliarkan,” tutupnya.(*)
(zuma)













