Hukum & Kriminal

Polisi Amankan 4 Orang Remaja Dengan Kasus Berbeda

Zulkifly Mangantjo
685
×

Polisi Amankan 4 Orang Remaja Dengan Kasus Berbeda

Sebarkan artikel ini

LUWUK,DIKTENEWS.COM — Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai mengamankan dua remaja bernisial AG (17) dan AC (18) di kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu malam (21/4/2021).

Keduanya diamankan karena kedapatan sedang pesta miras tradisional jenis cap tikus. “Kedua remaja ini langsung diamankan dan dibawa ke Mako Satuan Sabhara bersama motor miliknya serta miras cap tikus sebanyak 2 botol ukuran 600 ml,” ungkap IPTU Jimyarto Anasim, SH Kasat Sabhara Polres Banggai.

IPTU Jimyarto mengatakan akan terus meningkatkan patroli selama bulan suci Ramadhan guna memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat dalam mencegah aksi kriminalitas serta gangguan kamtibmas

Baca Juga :  Satu Warga Kintom Gunakan Sabu, Diringkus Polisi

“Kami ingin selalu menghadirkan polri di tengah-tengah aktivitas masyarakat ataupun saat sedang beristrahat,” terangnya.

Lanjut Jimyarto setiap bulan puasa tingkat kriminalitas biasanya meningkat, olehnya jajaran satuan Sabhara Polres Banggai, terus mengintensifkan patroli termasuk menyasar objek vital.

“Kami imbau pada masyarakat jika ada laporan sekecil apapun mengarah ke gangguan kamtibmas segera laporkan, pasti akan ditindak lanjuti,” terangnya.

Dua Orang Remaja Diamankan Saat Sedang Aksi Balapan Liar

Sebelumnya juga diamankan dua remaja GN (17) dan RG (18) karena aksi balapan liar di kompleks perkantoran Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan.

Pasalnya kedua remaja warga Luwuk Selatan ini telah meresahkan warga sekitar karena menganggu situasi kamtibmas terlebih aksi mereka itu sangat membahayakan.

Baca Juga :  Modus Tangkap Ayam, Pria Ini Perkosa Wanita 48 Tahun

“Selain mengamankan dua remaja itu, satu unit sepeda motor digunakan untuk balapan liar diserahkan ke Satlantas guna penindakan,” sebut Kasat Sabhara IPTU Jimyarto.

Olehnya Jimyarto berharap peran aktif orang tua sangatlah penting dalam mengawasi anak mereka dan tidak mengizinkan membawa kendaraan jika belum cukup umur.

“Perlindungan terhadap anak-anak di bawah umur agar terhindar dari petaka jalan raya adalah mutlak. Menjadi kewajiban orang tua untuk sentiasa mengingatkan resiko anak di bawah umur untuk berkendara,” pungkasnya.

(zoel/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!