LUWUK,DIKTENEWS.COM — Rumah seorang warga bernisial RHH (38) didalam lokasi Pasar Simpong digrebek polisi pada Sabtu malam (8/5/2021). Sebanyak 48 kantong plastik berisi miras jenis captikus diamankan turut pemiliknya.
Kasat Sabhara Polres Banggai IPTU Jimyarto Anasim, SH mengungkapkan, penggerebekan bermula adanya laporan masyarakat, “Yang mana rumah tersebut sering menjual captikus,” ungkap IPTU Jimyarto.
Usai mendapat laporan itu, Tim Tarantula Sabhara Polres Banggai langsung bergerak ke lokasi pasar. Ternyata benar saat berada dalam rumah tersebut, tim yang melakukan penggeledahan menemukan captikus dalam kemasan kantong plastik yang akan dijual.
“Sebanyak 48 kantong plastik berisi captikus ditemukan dari dalam rumah tersebut,” jelasnya.
Tak dapat lagi mengelak, pemilik dan barang bukti captikus langsung diamankan ke Mako Sabhara Polres Banggai. Sebelum dipulangkan pemilik captikus terlebih dahulu diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya.*
(zoel)