Bunta.DikteNews.Com — Polisi membubarkan pesta minuman keras (miras) di kompleks perumahan penduduk pinggiran pantai, Kelurahan Kalaka dan Kelurahan Bunta 1, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, pada Rabu malam (26/1/2022).
Pembubaran itu dilakukan usai personel Polsek Bunta menerima informasi tentang adanya sekelompok warga tengah menggelar pesta miras sambil memutar musik dengan suara keras sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Anggota menerima laporan bahwa ada pesta miras sambil memutar musik yang meresahkan warga di dua lokasi berbeda,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afriko SH, MH.
Menerima laporan itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan sejumlah warga sedang mengonsumsi miras jenis bir bintang yang dicampurkan dengan cap tikus serta minuman berenergi.
“Anggota kemudian menyita sisa miras dan mengamankannya ke Mapolsek Bunta,” sebut Kapolsek.
Warga yang menggelar pesta miras tadi diperintahkan pulang ke rumah masing-masing guna mencegah terjadinya hal-hal tidak diinginkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bunta,” imbaunya.*
(zl)