LUWUK — Rapat evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai pada Selasa (27/9/22) melahirkan 10 poin kesimpulan.
Adapun hasil rapat yang dilaksanakan di ruang rapat umum Sekretariat Daerah, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan. Pertama, Kabupaten Banggai masih berada pada PPKM level 1, tetapi harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, karena saat ini, terdapat kasus terkonfirmasi covid-9 di Banggai, meskipun yang bersangkutan telah sembuh.
Kedua, masyarakat di Banggai di imbau agar menggunakan masker secara benar dan konsisten, baik di hotel, rumah makan, maupun tempat umum lainnya. Bagi pelaku usaha diharapkan dapat mengingatkan pelanggan yang datang.