<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &amp; Kriminal Arsip - Dikte News</title>
	<atom:link href="https://diktenews.com/category/berita/hukum-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://diktenews.com/category/berita/hukum-kriminal/</link>
	<description>Hadir Mendorong Kemajuan Daerah</description>
	<lastBuildDate>Sat, 22 Mar 2025 11:41:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8</generator>

<image>
	<url>https://diktenews.com/wp-content/uploads/2022/07/logo-diktenews-100x75.jpg</url>
	<title>Hukum &amp; Kriminal Arsip - Dikte News</title>
	<link>https://diktenews.com/category/berita/hukum-kriminal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ebing Terus Kawal Aduan Hukum Pencemaran Nama Baik Oleh Akun Facebook &#8220;Libero&#8221;</title>
		<link>https://diktenews.com/2025/03/22/ebing-terus-kawal-aduan-hukum-pencemaran-nama-baik-oleh-akun-facebook-libero/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2025/03/22/ebing-terus-kawal-aduan-hukum-pencemaran-nama-baik-oleh-akun-facebook-libero/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Mar 2025 09:40:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aduan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kawal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=15055</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Febry Hendrawan sampai saat ini terus...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/03/22/ebing-terus-kawal-aduan-hukum-pencemaran-nama-baik-oleh-akun-facebook-libero/">Ebing Terus Kawal Aduan Hukum Pencemaran Nama Baik Oleh Akun Facebook &#8220;Libero&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Febry Hendrawan sampai saat ini terus mengawal upaya hukum pada Polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di lakukan akun facebook (Libero).</p>



<p>Febry Hendrawan atau akrab disapa Ebing kepada wartawan di sela sela buka puasa Jumat (21/3), mengatakan telah melayangkan aduanya ke Mapolres Banggai di tujukan pada Kapolres Banggai tertanggal 19 Maret 2025.</p>



<p>Langkah hukum yang di tempuh Ebing, menyusul keberatan hukum atas postingan akun facebook (Libero) yang mengunggah status mengarah pada pencemaran nama baiknya terlebih sebagai stafsus Bidang Pemuda dan Olahraga.</p>



<p>Sehari sebelum melayangkan surat aduanya, Ebing mengaku sempat ketemu secara tak sengaja dengan pemilik akun facebook (Libero) di pasar, &#8220;Torang waktu itu sempat ketemu di pasar,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Setelah bertemu, iapun kaget mendapati akun facebook Libero membuat status dengan mengaploud kembali sebuah tayangan video live tik tok milik Febry Hendrawan (Ebing).</p>



<p>Berikut petikan status di unggah akun facebook Libero &#8221; Anuuu&#8230;!! siapa dulu ngana pe nama Kumis..?? Anggota DPRD yg cuma tau ba Tiktok..??. So ngana mungkin anggota DPRD yg lahir dari hasil Nepotisme..eee..??.&nbsp; Siapa itu org 02 yg bilang Mo basudara deng kamu 01 Yg so banyak orgnya kamu yg di pareksa karena korupsi..??. Jangan makan puji ngana Kumis..&nbsp;</p>



<p>Torang Org 02 biar tdk memenangkan Pilkada tdk akan perna mau mengemis sama kamu. Bahkan kami sdh siapkan apa yg kami harus lakukan kedepan. Ingat itu.. !!!</p>



<p>Apa lagi ini staf Khusus..yg makan puji skali kon Mangkage. Siap siap ngana bakase pulang uang negara. Di gaji dari APBD baru ngana kampanye untuk salah satu paslon, Tunggu saja selesai ini tahapan.. baru liat. Kamu akan jadi salah satu yg terlapor..</p>



<p>Kepada Seluruh Pendukung 02 yg ada di simpang raya dan Toili jgh pilih kandidat 01 di PSU tanggal 5 April 2025 nanti, yg dimana anak dari paslon 01 dan Tim suksesnya meremehkan dan tidak butuh suara dari 02.&nbsp; Ingat jaga harga diri kita sebagai Militan Bpk Herwin Yatim.. Pilih 03. Jgn Pilih dimana tempat berkumpulnya org org sombong dan rakus akan kekuasaan yg hanya mementingkan kepentingan kelompok dan keluarganya&#8221;</p>



<p>Keberatan dengan status tersebut, Ebing tak hanya tinggal diam dan melakukan langkah hukum memberikan efek jera secara atas perbuatan akun facebook bernama Libero. Bahkan dirinya juga menyayangkan sebuah tayangan video tik tok yang di upload kembali tanpa izin dan konfirmasi pada dirinya untuk sebuah tujuan tertentu dalam unggahan status.</p>



<p>Ebing menambahkan berkaitan aduanya dan sudah menjadi laporan polisi ke Mapolres Banggai sudah di konsultasikan dengan pihak berwajib untuk mendapatkan keadilan atas tindakan pencemaran nama baik terlebih melalui media elektronik di lakukan akun tersebut.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/03/22/ebing-terus-kawal-aduan-hukum-pencemaran-nama-baik-oleh-akun-facebook-libero/">Ebing Terus Kawal Aduan Hukum Pencemaran Nama Baik Oleh Akun Facebook &#8220;Libero&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2025/03/22/ebing-terus-kawal-aduan-hukum-pencemaran-nama-baik-oleh-akun-facebook-libero/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyidik Kejati Sulteng Cecar 25 Pertanyaan Direktur dan Asisten PT KLS Dugaan Tipikor Perkebunan Sawit di Banggai</title>
		<link>https://diktenews.com/2025/03/19/penyidik-kejati-sulteng-cecar-25-pertanyaan-direktur-dan-asisten-pt-kls-dugaan-tipikor-perkebunan-sawit-di-banggai/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2025/03/19/penyidik-kejati-sulteng-cecar-25-pertanyaan-direktur-dan-asisten-pt-kls-dugaan-tipikor-perkebunan-sawit-di-banggai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Mar 2025 17:18:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[Saksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=14993</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/03/19/penyidik-kejati-sulteng-cecar-25-pertanyaan-direktur-dan-asisten-pt-kls-dugaan-tipikor-perkebunan-sawit-di-banggai/">Penyidik Kejati Sulteng Cecar 25 Pertanyaan Direktur dan Asisten PT KLS Dugaan Tipikor Perkebunan Sawit di Banggai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memeriksa para pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) di Kabupaten Banggai.</p>



<p>Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan kepada Diktenews, Selasa (18/3) membenarkan pemeriksaan para pihak yang dimintai keterangan terhadap Direktur dan Asisten Direktur PT Kurnia Luwuk Sejati yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulteng.</p>



<p>Masing masing yang telah di mintai keterangan penyidik dalam kasus dugaan tipikor yang menyeret perusahaan ternama di Luwuk Kabupaten Banggai yakni R selaku Direktur PT KLS dan FM selaku Asisten Direktur PT KLS.</p>



<p>&#8220;Pemeriksaanya Kamis (13/3) oleh penyidik Kejati Sulteng dan mereka para pihak hadir sekitar pukul 09.00 Wita,&#8221; ujar Kasi Penkum Laode Abdul Sofyan.</p>



<p>Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 8 jam dimulai pukul 09.00 sampai dengan 17.00 Wita dengan sebanyak 25 pertanyaan.</p>



<p>Keterangan sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan sebanyak 16 nama telah diperiksa dalam penanganan perkara yang masih tahap penyelidikan masing masing mereka ;</p>



<p>1. MN (Plt. Kadis Kehutanan Prov Sulteng)</p>



<p>2. WRL&nbsp; (Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tataa Lingkungan Wilayah Xvi Palu)</p>



<p>3. RJD (Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dinas Dpmptsp Provinsi Sulteng 2020 Sampai Sekarang)</p>



<p>4. CL (Kades Singkoyo)</p>



<p>5. AW (Kadus Iv Agro Estate Singkoyo)</p>



<p>6. NM (Ketua Adat Suku Taa)</p>



<p>7. I MB (Sekcam Batui Selatan 2016-2018)</p>



<p>8. BN (Analis Bksda Sulteng)</p>



<p>9. IA (Camat Moilong)</p>



<p>10. IM (Kasi Penetapan Hak Dan Pendaftaran Bpn Kab. Banggai)</p>



<p>11. JAA (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Banggai)</p>



<p>12. YLK (Kadis Dpmptsp Kab. Banggai)</p>



<p>13. IK (Kpp Pratama Banggai)</p>



<p>14. NS (Kabid Pengendalian Dan Penanganan Sengketa Bpn Provinsi Sulawesi Tengah)</p>



<p>15. SUT (Kabid Produksi Dan Perlindungan Tanaman Perkebunan Pada Dinas Perkebunan Dan Peternakan&nbsp; Provinsi Sulawesi Tengah)</p>



<p>16. KBN (Kepala Seksi Penataan Dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Banggai).*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/03/19/penyidik-kejati-sulteng-cecar-25-pertanyaan-direktur-dan-asisten-pt-kls-dugaan-tipikor-perkebunan-sawit-di-banggai/">Penyidik Kejati Sulteng Cecar 25 Pertanyaan Direktur dan Asisten PT KLS Dugaan Tipikor Perkebunan Sawit di Banggai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2025/03/19/penyidik-kejati-sulteng-cecar-25-pertanyaan-direktur-dan-asisten-pt-kls-dugaan-tipikor-perkebunan-sawit-di-banggai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyidik Kejati Sulteng Periksa Direktur dan Asisten PT KLS Dugaan Tipikor Perkebunan Sawit di Banggai </title>
		<link>https://diktenews.com/2025/03/14/penyidik-kejati-sulteng-periksa-direktur-dan-asisten-pt-kls-dugaan-tipikor-perkebunan-sawit-di-banggai/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2025/03/14/penyidik-kejati-sulteng-periksa-direktur-dan-asisten-pt-kls-dugaan-tipikor-perkebunan-sawit-di-banggai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Mar 2025 22:07:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kejati]]></category>
		<category><![CDATA[penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[Periksa]]></category>
		<category><![CDATA[PT KLS]]></category>
		<category><![CDATA[Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[sulteng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=14907</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/03/14/penyidik-kejati-sulteng-periksa-direktur-dan-asisten-pt-kls-dugaan-tipikor-perkebunan-sawit-di-banggai/">Penyidik Kejati Sulteng Periksa Direktur dan Asisten PT KLS Dugaan Tipikor Perkebunan Sawit di Banggai </a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan para pihak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati di Kabupaten Banggai.</p>



<p>Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan di konfirmasi Diktenews, Kamis (13/3) membenarkan pemeriksaan yang akan di lakukan oleh Penyidik Kejati Sulteng.</p>



<p>&#8220;Hari ini ada dua yang di mintai keterangan FM (Asisten Direktur) dan R (Direktur PT KLS),&#8221; ujarnya dalam pesan whatsaap.</p>



<p>Dalam keterangan Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan mengatakan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) masih dalam tahap penyelidikan. </p>



<p>Adapun pihak pihak yang telah dimintai keterangan untuk perkara PT KLS di Kabupaten Banggai.</p>



<p>1. MN (Plt Kadis Kehutanan Prov Sulteng)</p>



<p>2. WRL (Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVI Palu)</p>



<p>3. RJD (Kabid Penyelenggaran Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Provinsi Sulteng 2020 sampai sekarang)</p>



<p>4. CL (Kades Singkoyo)</p>



<p>5. AW (Kadus IV Agro Estate Singkoyo)</p>



<p>6. NM (Ketua Adat Suku Taa)</p>



<p>7. I MB (Sekcam Batui Selatan 2016-2018)</p>



<p>8. BN (Analis BKSDA Sulteng)</p>



<p>9. IA (Camat Moilong)</p>



<p>10. IM (Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Banggai)</p>



<p>11. JAA (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai)</p>



<p>12. YLK (Kadis DPMPTSP Kabupaten Banggai)</p>



<p>13. IK (KPP Pratama Banggai).*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/03/14/penyidik-kejati-sulteng-periksa-direktur-dan-asisten-pt-kls-dugaan-tipikor-perkebunan-sawit-di-banggai/">Penyidik Kejati Sulteng Periksa Direktur dan Asisten PT KLS Dugaan Tipikor Perkebunan Sawit di Banggai </a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2025/03/14/penyidik-kejati-sulteng-periksa-direktur-dan-asisten-pt-kls-dugaan-tipikor-perkebunan-sawit-di-banggai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kadiskominfo Banggai Polisikan Akun Facebook Penyebar Hoaks</title>
		<link>https://diktenews.com/2025/03/11/kadiskominfo-banggai-polisikan-akun-facebook-penyebar-hoaks/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2025/03/11/kadiskominfo-banggai-polisikan-akun-facebook-penyebar-hoaks/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Mar 2025 16:46:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Akun]]></category>
		<category><![CDATA[Facebook]]></category>
		<category><![CDATA[Hoaks]]></category>
		<category><![CDATA[Penyebar]]></category>
		<category><![CDATA[Polisikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=14892</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/03/11/kadiskominfo-banggai-polisikan-akun-facebook-penyebar-hoaks/">Kadiskominfo Banggai Polisikan Akun Facebook Penyebar Hoaks</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai, Lesmana Kulab geram dengan postingan menyebar informasi hoaks di sosial media (facebook).</p>



<p>Selain telah mencatut nama jabatan dalam isi postingan itu, pemilik akun (facebook) Acan, sebut Lesmana Kulab telah menyebar informasi hoaks alias berita bohong.</p>



<p>Akun itu saya laporkan ke Polres Banggai, karena telah menyebarkan informasi hoaks kata dia. &#8220;Insya Allah besok kami resmi memasukan laporan polisi,&#8221; ujar Lesmana Kulab, Senin (10/03) malam tadi.</p>



<p>Selain memilih jalur hukum, Lesmana juga meluruskan informasi yang sengaja dimiringkan akun tak bertanggung jawab itu.</p>



<p>Ia menjelaskan pemberian bingkisan itu saat Pemda Banggai melaksanakan safari ramadhan, yang sudah menjadi rutinitas selama bulan puasa.</p>



<p>Sambungnya, ada empat titik safari ramadhan Pemda Banggai mulai dari Mesjid Kalaka Kecamatan Bunta, Masjid Tangeban Kecamatan Masama, Minakarya Kecamatan Moilong dan Mesjid berada di Hanga-Hanga, Kecamatan Luwuk Selatan.</p>



<p>&#8220;Jadi sangat tidak berdasar bunyi postingan dari akun itu,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Olehnya kami menganggap postingan itu telah menyebarkan informasi hoaks. &#8220;Termasuk juga akan melaporkan akun yang turut menyebarkan kabar tak benar itu,&#8221; tandasnya.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/03/11/kadiskominfo-banggai-polisikan-akun-facebook-penyebar-hoaks/">Kadiskominfo Banggai Polisikan Akun Facebook Penyebar Hoaks</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2025/03/11/kadiskominfo-banggai-polisikan-akun-facebook-penyebar-hoaks/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Coreng Nama Baik Aleg DPR RI Beniyanto Tamoreka, Tenaga Ahli Akan Melaporkan Pemilik Akun Fajry Lausalah </title>
		<link>https://diktenews.com/2025/02/18/coreng-nama-baik-aleg-dpr-ri-beniyanto-tamoreka-tenaga-ahli-akan-melaporkan-pemilik-akun-fajry-lausalah/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2025/02/18/coreng-nama-baik-aleg-dpr-ri-beniyanto-tamoreka-tenaga-ahli-akan-melaporkan-pemilik-akun-fajry-lausalah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Feb 2025 19:15:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Akun]]></category>
		<category><![CDATA[Aleg DPRD RI]]></category>
		<category><![CDATA[Coreng]]></category>
		<category><![CDATA[Melaporkan]]></category>
		<category><![CDATA[Nama Baik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=14790</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Gegara status di platform media sosial...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/02/18/coreng-nama-baik-aleg-dpr-ri-beniyanto-tamoreka-tenaga-ahli-akan-melaporkan-pemilik-akun-fajry-lausalah/">Coreng Nama Baik Aleg DPR RI Beniyanto Tamoreka, Tenaga Ahli Akan Melaporkan Pemilik Akun Fajry Lausalah </a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Gegara status di platform media sosial (facebook) pemilik akun Fajry Lausalah bakal berurusan dengan hukum.</p>



<p>Wahyu Dharmawanto Maku tenaga ahli anggota DPR RI Komisi VII Ir. H. Beniyanto Tamoreka, ST akan melaporkan pemilik akun tersebut ke pihak berwajib.</p>



<p>Dirinya merasa keberatan dan geram dengan postingan tersebut yang menurutnya sangat kurang etis, diduga telah mencemarkan nama baik seorang pejabat negara aleg DPR RI Beniyanto Tamoreka.</p>



<p>Menelusuri status yang di posting akun facebook Fajry Lausalah menuliskan &#8220;Hilang nama baik MK. Atas sala seorang staf khusus DPR RI Beni Tamoreka Akrim Nursing Asamin. Karena selama ini tidak ada yg mengetahui soal salinan putusan MK sdh ada sama mereka. Pilkada Banggai&#8221; tulisnya.</p>



<p>Diduga postingan tersebut, setelah postingan pemilik akun facebook Akrim Nursin Asamin mengunggah status di media sosial (facebook), &#8220;Seandainya sy upload salinan putusan MK yg akan dibacakan pada tgl 24 Februari nanti. Sy tak habis pikir seberapa padatnya RSU yg akan di huni oleh pasien kutuk busuk. Ubur ubur ikan lele salinan putusan so ada lee. Assallamuallaikum pirang pss ? Dengar ini lagu ee jangan cuma percaya fitnah murahan,&#8221; tulisnya.</p>



<p>Mungkin karena berbalas pantun dari kedua pemilik akun ini, Wahyu Dharmawanto dengan tegas menyoroti status Fajry Lausalah yang diduga telah mencoreng nama baik aleg DPR RI Beniyanto Tamoreka.  </p>



<p>Menurut Wahyu Dharmawanto postingan tersebut dinilainya kurang etis dan telah mencemarkan nama baik aleg DPR RI asal dapil Sulteng fraksi Golkar Beniyanto Tamoreka.</p>



<p>Olehnya Wahyu Dharmawanto pun tak akan tinggal diam, dan akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum. Pria yang akrab di sapa (Wahyu-red) juga meminta klarifikasi dan konfirmasi dengan menandai balik pemilik akun Fajry Lausalah berisi pesan, &#8220;Tolong di konfirmasi dan klarifikasi Fajry Lausalah staff khusus Beniyanto Tamoreka yang mana ? Karena kami tidak ada staff khusus. Saya sebagai tenaga ahli Ir. H. Beniyanto Tamoreka ST sangat keberatan dan kita akan ketemu di Polres Banggai,&#8221; tulisnya di akun facebook.</p>



<p>Wahyu menambahkan dalam statusnya, &#8220;Karena bapak yang katakan di media sosial kurang etis serta mengatakan hilangnya kewibawaan MK, apa hubunganya dengan anggota DPR RI,&#8221; tulisnya.</p>



<p>Melihat status Akrim Nursin Asamin di medsos (facebook) yang diketahui bukan merupakan staff khusus, karena umumnya staff khusus tersebut di legitimasi dengan Surat Keputusan (SK). </p>



<p>Mencermati status Akrim Nursin Asamin  yang mungkin di interpretasikan netizen sebagai suatu lembaga peradilan yang umumnya mengurusi permasalahan sengketa hasil pemilu. Karena umumnya lembaga peradilan itu bersifat independen tanpa intervensi siapapun, terlebih status Akrim Nursin Asamin tidak ada wilayahnya dan untuk siapa status tersebut.</p>



<p>Mengetahui pula seorang aleg DPR RI dalam hal ini Beniyanto Tamoreka adalah seorang pejabat negara yang tentunya di atur protokolernya dan tidak semena mena apalagi kalau di kaitkan dengan status Akrim Nursin Asamin sudah barang tentu tidak ada keterkaitanya sama sekali.</p>



<p>Dan melihat unggahan status dari pemilik akun (facebook) Fajry Lausalah yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik seorang aleg DPR RI yang bisa berujung pada UU ITE.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/02/18/coreng-nama-baik-aleg-dpr-ri-beniyanto-tamoreka-tenaga-ahli-akan-melaporkan-pemilik-akun-fajry-lausalah/">Coreng Nama Baik Aleg DPR RI Beniyanto Tamoreka, Tenaga Ahli Akan Melaporkan Pemilik Akun Fajry Lausalah </a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2025/02/18/coreng-nama-baik-aleg-dpr-ri-beniyanto-tamoreka-tenaga-ahli-akan-melaporkan-pemilik-akun-fajry-lausalah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Laporan Suami Temukan Istri dan Pria Lain Dalam Kamar Penginapan di Bunta Berakhir Damai</title>
		<link>https://diktenews.com/2025/02/06/laporan-suami-dapati-istri-dan-pria-lain-dalam-kamar-penginapan-di-bunta-berakhir-damai/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2025/02/06/laporan-suami-dapati-istri-dan-pria-lain-dalam-kamar-penginapan-di-bunta-berakhir-damai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2025 16:04:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Cabut]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan]]></category>
		<category><![CDATA[Suami]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=14541</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Kepolisian Sektor (Poslek) Bunta mengimplementasikan Restorative...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/02/06/laporan-suami-dapati-istri-dan-pria-lain-dalam-kamar-penginapan-di-bunta-berakhir-damai/">Laporan Suami Temukan Istri dan Pria Lain Dalam Kamar Penginapan di Bunta Berakhir Damai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Kepolisian Sektor (Poslek) Bunta mengimplementasikan Restorative Justice (RJ) atas dugaan tindak pidana perzinahan, Rabu (5/2).</p>



<p>Hal tersebut berawal dari laporan suami HM (48) pada polisi bernomor LP/B/1/I/2025/SPKT/Sek Bunta /Res BGI/Polda Sulteng, tanggal 6 Januari 2025.</p>



<p>HM pada 6 Januari 2025 mendapati istrinya PD (38) sedang berduaan bersama seorang pria lain RM alias I (33) warga Kota Palu.</p>



<p>Keduanya didapati HM sedang berada dalam kamar sebuah penginapan yang ada di Kota Bunta, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.</p>



<p>Berdasarkan laporan HM kedua belah akhirnyabersepakat menyelesaikan secara damai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum.</p>



<p>&#8220;Korban sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatan PD dan RM,&#8221; sebut Kapolsek Bunta, Ipda Andi Wijanarko.</p>



<p>Ipda Andi, menjelaskan, dari hasil mediasi yang dilakukan terhadap korban dan para pelaku, dihasilkan kesepakatan bahwa para terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.</p>



<p>&#8220;Korban bermohon untuk pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai yang ditanda tangani masing-masing pihak di atas meterai,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Hadir dalam mediasi Kanit Reskrim Ipda Tesar M. Noor, SH, pihak keluarga kedua belah pihak, korban, terlapor serta disaksikan oleh kades.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/02/06/laporan-suami-dapati-istri-dan-pria-lain-dalam-kamar-penginapan-di-bunta-berakhir-damai/">Laporan Suami Temukan Istri dan Pria Lain Dalam Kamar Penginapan di Bunta Berakhir Damai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2025/02/06/laporan-suami-dapati-istri-dan-pria-lain-dalam-kamar-penginapan-di-bunta-berakhir-damai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Modus 3 Pelaku Gasak Kalung dan Gelang Emas Milik Lansia di Bunta</title>
		<link>https://diktenews.com/2025/02/05/modus-3-pelaku-gasak-kalung-dan-gelang-emas-milik-lansia-di-bunta/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2025/02/05/modus-3-pelaku-gasak-kalung-dan-gelang-emas-milik-lansia-di-bunta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2025 09:36:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Modus]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=14536</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai di...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/02/05/modus-3-pelaku-gasak-kalung-dan-gelang-emas-milik-lansia-di-bunta/">Modus 3 Pelaku Gasak Kalung dan Gelang Emas Milik Lansia di Bunta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai di buat heboh dengan kejadian hipnotis lalu menggasak barang emas milik korban.</p>



<p>Peristiwa tersebut menimpa salah satu warga Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta pada Rabu (5/2). Korban seorang wanita lansia yang akrab di sapa Ci Aiti.</p>



<p>Kabarnya tiga orang pelaku 2 wanita dan 1 satu orang pria, melakukan modus dengan pura pura melakukan pendataan korban (lansia).</p>



<p>Korban Ci Aiti salah satunya. Setelah korban lengah, pelaku lalu menggasak satu buah kalung dan dua gelang emas milik korban seberat 60 gram juga uang.</p>



<p>Para pelaku ini yang tertangkap kamera pengintai (CCTV) mengendarai sepeda motor dua wanita berboncengan dan seorang pria mengendarai sepeda motor sendiri.</p>



<p>Diduga para pelaku yang belum diketahui siapa mereka, sengaja memilih korban (lansia) agar dengan mudah di perdayayai dan membawa kabur harta benda korban seperti yang dialami Ci Aiti.</p>



<p>Warga berharap kepolisian segera bertindak mengamankan pelaku agar tidak ada korban korban berikut.</p>



<p>Peristiwa ini juga mendadak viral di sosial media.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/02/05/modus-3-pelaku-gasak-kalung-dan-gelang-emas-milik-lansia-di-bunta/">Modus 3 Pelaku Gasak Kalung dan Gelang Emas Milik Lansia di Bunta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2025/02/05/modus-3-pelaku-gasak-kalung-dan-gelang-emas-milik-lansia-di-bunta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aksi Residivis Penipuan Ngaku Wakapolda dan Dirreskrimsus Polda Sulteng Berakhir di Tangsel</title>
		<link>https://diktenews.com/2025/02/02/aksi-residivis-penipuan-ngaku-wakapolda-dan-dirreskrimsus-polda-sulteng-berakhir-di-tangsel/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2025/02/02/aksi-residivis-penipuan-ngaku-wakapolda-dan-dirreskrimsus-polda-sulteng-berakhir-di-tangsel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Feb 2025 18:05:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Residivis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=14519</guid>

					<description><![CDATA[<p>PALU &#8212; Residivis penipuan mengaku pejabat Polri berhasil...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/02/02/aksi-residivis-penipuan-ngaku-wakapolda-dan-dirreskrimsus-polda-sulteng-berakhir-di-tangsel/">Aksi Residivis Penipuan Ngaku Wakapolda dan Dirreskrimsus Polda Sulteng Berakhir di Tangsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PALU</strong> &#8212; Residivis penipuan mengaku pejabat Polri berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu 29 Januari 2025 di Ciputat Tangerang Selatan.</p>



<p>Rilis Bidhumas Polda Sulteng, Sabtu 1 Februari 2025 dalam melakukan aksinya pelaku mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.</p>



<p>Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, pelaku penipuan yang ditangkap tidak hanya mengaku pejabat Polda Sulteng tetapi juga pernah mengaku beberapa pejabat Polda lain.</p>



<p>&#8220;Pelaku inisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung, Jakarta. Dia ini residivis,&#8221; kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu.</p>



<p>Kabidhumas juga mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara membeli kartu perdana kemudian membuat akun whatsapp dengan foto profil hasil mendownload foto pejabat Polda Sulteng yang ada di Google.</p>



<p>&#8220;Ada 2 pejabat Polda Sulteng yang dicatut namanya, yaitu bapak Wakapolda Sulteng dan bapak Dirreskrimsus. Lalu dia menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk dimintai sejumlah uang&#8221; jelasnya.</p>



<p>Djoko juga menjelaskan, nomor whatsapp +6281293100591 mengaku Wakapolda Sulteng dan nomor whatsapp +6281353048067 mengaku Dirreskrimsus. Selanjutnya uang yang diminta untuk ditransfer melalui nomor rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie.</p>



<p>&#8220;Biasanya setelah uang ditransfer oleh korban, pelaku langsung melakukan blokir kontak pengusaha. Disinilah korban baru sadar kalau itu penipuan&#8221; terang Djoko.</p>



<p>Lanjut Djoko menerangkan, modus yang sama pernah dilakukan pelaku dengan mencatut beberapa nama pejabat Polda lain antaranya pejabat Polda Jatim, Polda Bali dan Polda Kaltim. Ketiga kasus tersebut telah diputus Pengadilan. SAN juga pernah diputus pengadilan karena kasus narkoba.</p>



<p>&#8220;Masyarakat atau pengusaha diimbau untuk melapor di Ditressiber Polda Sulteng, apabila merasa pernah menjadi korban penipuan sebagaimana modus diatas,&#8221; pinta Kabidhumas.</p>



<p>Pelaku SAN saat ini diproses dengan persangkaan pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/02/02/aksi-residivis-penipuan-ngaku-wakapolda-dan-dirreskrimsus-polda-sulteng-berakhir-di-tangsel/">Aksi Residivis Penipuan Ngaku Wakapolda dan Dirreskrimsus Polda Sulteng Berakhir di Tangsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2025/02/02/aksi-residivis-penipuan-ngaku-wakapolda-dan-dirreskrimsus-polda-sulteng-berakhir-di-tangsel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Saling Tatap di Jalanan dan Teriaki &#8220;Kenapa&#8221; Berujung Pengeroyokan</title>
		<link>https://diktenews.com/2025/01/30/saling-tatap-di-jalanan-dan-teriaki-kenapa-berujung-pengeroyokan/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2025/01/30/saling-tatap-di-jalanan-dan-teriaki-kenapa-berujung-pengeroyokan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jan 2025 10:59:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Saling]]></category>
		<category><![CDATA[Tatap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=14480</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Kasus penganiayaan secara bersama (pengeroyokan) terjadi...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/01/30/saling-tatap-di-jalanan-dan-teriaki-kenapa-berujung-pengeroyokan/">Saling Tatap di Jalanan dan Teriaki &#8220;Kenapa&#8221; Berujung Pengeroyokan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Kasus penganiayaan secara bersama (pengeroyokan) terjadi di kompleks Pelabuhan Bunta.</p>



<p>Polisi kemudian memfasilitasi kedua belah pihak dengan metode problem solving, Rabu 21 Januari 2025.</p>



<p>Kapolsek Bunta, Ipda Andi Wijanarko mengatakan, kedua belah pihak yang masih berstatus pelajar dipertemukan melalui problem solving.</p>



<p>Hal ini sebagai upaya menyelesaikan masalah dengan jalan musyawarah untuk mencari titik temu perdamaian.</p>



<p>Selain korban dan pelaku juga melibatkan kedua orang tua orang tua di Mapolsek Bunta.</p>



<p>&#8220;Korban dan pelaku yang masih ada hubungan keluarga sepakat menyelesaikan permasalahan secara berdamai serta tidak melanjutkannya ke proses hukum,&#8221; ujar Ipda Andi Wijarnako.</p>



<p><strong>Kronologis</strong></p>



<p>Lanjut Kapolsek Bunta Ipda Andi Wijarnako mengatakan kejadian itu bermula, saat keduanya berpapasan di jalan raya dan saling bertatapan (pandang) pada Ahad (27/1).</p>



<p>&#8220;Korban inisial FL (16) meneriaki pelaku FD (17) dan MA (18) dengan kata &#8220;Kenapa&#8221;, ujar Ipda Andi Wijarnako.</p>



<p>Merasa tersinggung, pelaku kemudian mencari korban yang berada di Pelabuhan Bunta sekira pukul 22.00 Wita. &#8220;Pelaku lalu mengeroyok korban,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Akibatnya korban merasa kesakitan dan melaporkan kejadian dialaminya ke Polsek Bunta.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/01/30/saling-tatap-di-jalanan-dan-teriaki-kenapa-berujung-pengeroyokan/">Saling Tatap di Jalanan dan Teriaki &#8220;Kenapa&#8221; Berujung Pengeroyokan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2025/01/30/saling-tatap-di-jalanan-dan-teriaki-kenapa-berujung-pengeroyokan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tanggapi Video Viral, Resmob Polres Banggai Amankan Pemuda Yang Aniyaya Pacarnya</title>
		<link>https://diktenews.com/2025/01/28/tanggapi-video-viral-resmob-polres-banggai-amankan-pemuda-yang-aniyaya-pacarnya/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2025/01/28/tanggapi-video-viral-resmob-polres-banggai-amankan-pemuda-yang-aniyaya-pacarnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jan 2025 17:33:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Amankan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[Resmob]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=14462</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Baru baru viral sebuah tayangan video...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/01/28/tanggapi-video-viral-resmob-polres-banggai-amankan-pemuda-yang-aniyaya-pacarnya/">Tanggapi Video Viral, Resmob Polres Banggai Amankan Pemuda Yang Aniyaya Pacarnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>BANGGAI &#8212; Baru baru viral sebuah tayangan video memperlihatkan seorang pemuda diduga menganiyaya seorang wanita yang terekam sorotan kamera ponsel.</p>



<p>Persitiwa itupun langsung viral beredar di media sosial (medsos) dan langsung mendapat tanggapan pihak aparat Polres Banggai.</p>



<p>Polisi yang menerima laporan dari orang tua korban atas tindakan penganiayaan bergerak cepat mengamankan pelaku pada, Ahad (26/1) sekitar pukul 17.00 Wita.</p>



<p>&#8220;Pelapor yang juga orang tua korban menerima video penganiayaan anaknya,&#8221; ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy kepada wartawan, Senin (27/1) pagi.</p>



<p>Pemuda berinisial AP alias P (19) warga Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai ini menganiyaya korban berinisial PN dengan cara mendang dan menginjak berulang kali.</p>



<p>&#8220;Kasus ini terjadi di salah satu indekos di Kota Luwuk pada Sabtu 25 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita,&#8221; bebernya.</p>



<p>Atas laporan orang tua korban di SPKT, Polres Banggai melalui Tim Resmob Tompotika bergerak cepat mengamankan pelaku.</p>



<p>&#8220;Pelaku diantar oleh orang tuanya menyerahkan diri ke Polsek Balantak,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku tega menganiaya korban yang juga pacarnya lantaran cemburu melihat video tiktok cowok di ponsel korban.</p>



<p>&#8220;Pelaku sempat meminta menghapus video tersebut, tetapi korban tidak mau sehingga terjadi perdebatan dan pelaku emosi,&#8221; terang Tio.</p>



<p>Sambungnya korban dianiaya dengan cara menendang korban berulang kali saat sedang duduk main ponsel.</p>



<p>Diketahui, pelaku dan korban merupakan satu angkatan Sekolah Menegah Kejuruan di Kota Luwuk namun berbeda jurusan.</p>



<p>&#8220;Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; pungkasnya.*</p>



<p>(zuma)</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/01/28/tanggapi-video-viral-resmob-polres-banggai-amankan-pemuda-yang-aniyaya-pacarnya/">Tanggapi Video Viral, Resmob Polres Banggai Amankan Pemuda Yang Aniyaya Pacarnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2025/01/28/tanggapi-video-viral-resmob-polres-banggai-amankan-pemuda-yang-aniyaya-pacarnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi dan Pihak Kelurahan Tutup Rumah Pijat Marak Jadi Sarang Praktek Prostitusi di Kota Luwuk</title>
		<link>https://diktenews.com/2025/01/22/polisi-dan-pihak-kelurahan-tutup-rumah-pijat-marak-jadi-sarang-praktek-prostitusi-di-kota-luwuk/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2025/01/22/polisi-dan-pihak-kelurahan-tutup-rumah-pijat-marak-jadi-sarang-praktek-prostitusi-di-kota-luwuk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 12:52:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=14430</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Dugaan kerap di jadikan tempat prostitusi,...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/01/22/polisi-dan-pihak-kelurahan-tutup-rumah-pijat-marak-jadi-sarang-praktek-prostitusi-di-kota-luwuk/">Polisi dan Pihak Kelurahan Tutup Rumah Pijat Marak Jadi Sarang Praktek Prostitusi di Kota Luwuk</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Dugaan kerap di jadikan tempat prostitusi, polisi bersama pihak kelurahan setempat akhirnya menutup rumah pijat yang lokasinya berada di kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.</p>



<p>Penutupan rumah pijat yang diduga menjadi sarang dengan maraknya praktek prostitusi yang beroperasi di Kota Luwuk, di lakukan aparat polisi dan pihak kelurahan setempat dengan menutupnya pada, Selasa 21 Januari 2025.</p>



<p>Sebelum menutupnya, kepolisian dari Satbinmas Polres Banggai melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Karaton dan RT setempat dan kemudian melakukan penutupan dengan peringatan sebuah spanduk bertuliskan &#8220;Dilarang Menyelenggarakan Praktek Prostitusi Atau Asusila di Kawasan ini&#8221;.</p>



<p>Kasat Binmas Polres Banggai AKP Deky Wahyudi, SH, MH mengatakan penutupan yang dilakukan pihaknya karena adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan sering menjadi lokasi praktik prostitusi.</p>



<p>&#8220;Kita peringatkan pada pemilik untuk tidak membuka kegiatan illegal tersebut. Dan kita juga sudah meminta RT setempat untuk memantau,&#8221; sebutnya.</p>



<p>Sambung Kasat AKP Deky penutupan ini dipimpin oleh KBO Satbinmas IPTU Joice Asman bersama Lurah Karaton. &#8220;Peringatan itu dilakukan dengan cara digembok, pasang baliho dan dipasangi garis polisi (police line),&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dan ini akan terus kami pantau kata dia. &#8220;Jika masih beroperasi maka akan ditindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Untuk itu kami mohon kerjasama pihak terkait untuk melapor,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Untuk kedepannya, polisi akan kembali mendatangi tempat lainnya yang tidak memilki izin dan terindikasi sebagai tempat prostitusi.</p>



<p>&#8220;Tempat yang diindikasikan sebagai tempat prostitusi termasuk rumah kos &#8211; kosan juga akan kita pantau,&#8221; pungkasnya.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/01/22/polisi-dan-pihak-kelurahan-tutup-rumah-pijat-marak-jadi-sarang-praktek-prostitusi-di-kota-luwuk/">Polisi dan Pihak Kelurahan Tutup Rumah Pijat Marak Jadi Sarang Praktek Prostitusi di Kota Luwuk</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2025/01/22/polisi-dan-pihak-kelurahan-tutup-rumah-pijat-marak-jadi-sarang-praktek-prostitusi-di-kota-luwuk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penuntut Umum Bacakan Tuntutan Terdakwa Dugaan Korupsi Hibah Karang Taruna</title>
		<link>https://diktenews.com/2025/01/08/penuntut-umum-bacakan-tuntutan-terdakwa-dugaan-korupsi-dana-hibah-karang-taruna-banggai/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2025/01/08/penuntut-umum-bacakan-tuntutan-terdakwa-dugaan-korupsi-dana-hibah-karang-taruna-banggai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2025 23:32:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=14325</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/01/08/penuntut-umum-bacakan-tuntutan-terdakwa-dugaan-korupsi-dana-hibah-karang-taruna-banggai/">Penuntut Umum Bacakan Tuntutan Terdakwa Dugaan Korupsi Hibah Karang Taruna</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa, 7 Januari 2025.</p>



<p>Penutut umum membacakan surat tuntutan pidana dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan pengeloaan Alokasi Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Banggai Pada Karang Taruna Banggai tahun anggaran 2020.</p>



<p>Penelusuran informasi di peroleh dari akun resmi (facebook) Kejaksaaan Negeri Banggai, Rabu (8/25), Penuntut Umum membacakan surat tuntutan pidana An. terdakwa Ariyati B Laha yang pada pokoknya sebagai berikut ;</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Menyatakan Terdakwa Ariyati B. Laha telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</li>



<li>Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Ariyati B Laha dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.</li>



<li>Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.475.797.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).</li>
</ol>



<p>Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.</p>



<p>Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.</p>



<ol start="4" class="wp-block-list">
<li>Barang bukti dokumen-dokumen dikembalikan kepada yang berhak.</li>



<li>Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).*</li>
</ol>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/01/08/penuntut-umum-bacakan-tuntutan-terdakwa-dugaan-korupsi-dana-hibah-karang-taruna-banggai/">Penuntut Umum Bacakan Tuntutan Terdakwa Dugaan Korupsi Hibah Karang Taruna</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2025/01/08/penuntut-umum-bacakan-tuntutan-terdakwa-dugaan-korupsi-dana-hibah-karang-taruna-banggai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sahrul Gunawan di Cekik Leher Setelah Lepas Baliho Paslon Anti-Bali dari Jendela Kamarnya Dipasang Tanpa Izin</title>
		<link>https://diktenews.com/2024/09/13/sahrul-gunawan-di-cekik-leher-setelah-lepas-baliho-paslon-anti-bali-dari-jendela-kamarnya-dipasang-tanpa-izin/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2024/09/13/sahrul-gunawan-di-cekik-leher-setelah-lepas-baliho-paslon-anti-bali-dari-jendela-kamarnya-dipasang-tanpa-izin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Sep 2024 05:50:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Baliho]]></category>
		<category><![CDATA[Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Lepas]]></category>
		<category><![CDATA[Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Paslon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=13496</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Pemilik rumah Sahrul Gunawan (22) pemuda...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/09/13/sahrul-gunawan-di-cekik-leher-setelah-lepas-baliho-paslon-anti-bali-dari-jendela-kamarnya-dipasang-tanpa-izin/">Sahrul Gunawan di Cekik Leher Setelah Lepas Baliho Paslon Anti-Bali dari Jendela Kamarnya Dipasang Tanpa Izin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Pemilik rumah Sahrul Gunawan (22) pemuda warga asal Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan disertai ancaman dari warga setempat akibat melapas spanduk kampanye Anti-Bali yang dipasang tanpa izin di jendela kamar korban.</p>



<p>Insiden pengancaman itu terjadi di depan kios sembako saat korban hendak membeli rokok, Kamis, 12 September 2024. Menurut korban, motif pelaku marah karena spanduk yang mereka pasang dilepas.</p>



<p>&#8220;Jadi saya langsung didatangi beberapa orang. Satu dari mereka bertanya dengan nada tinggi, Siapa yang buka balihonya ibu Anti,&#8221; ujar Sahrul pada media ini.</p>



<p>Saat itu korban hanya terdiam karena merasa bingung, ada masalah apa ketika dirinya melepas spanduk yang dipasang tanpa izin pada dirinya sebagai pemilik rumah. &#8220;Pokoknya mereka semua marah-marah. Lalu satu orang lagi maju mendekati saya dan langsung mecekik leher saya,&#8221; kata Sahrul sembari menunjukan goresan bekas kuku dilehernya.</p>



<p>Atas kejadian itu, Sahrul langsung melaporkan tindakan pelaku ke SPKT Polres Banggai. Lanjut Sahrul, intimidasi yang dilakukan pelaku membuat dirinya dan keluarga trauma.</p>



<p>&#8220;Semoga dengan laporan ini bisa menyadarkan pendukung atau relawan bu Anti – Obama untuk tidak memaksakan kehendak pada warga lainnya apalagi kase liat otot. Pasang spanduk dijendela kamar tanpa izin. Saya lepas kenapa mereka harus marah,&#8221; tambah Sahrul menyesalkan tindakan itu.</p>



<p>Informasi diterima media ini laporan korban langsung diterima petugas SPKT Polres Banggai dengan Nomor STTPL LP/B/530/IX/2024.</p>



<p>Sejumlah warga yang melihat kejadian itu sangat menyayangkan ulah para pelaku. Pasalnya, selain memasuki pekarangan tanpa izin pemilik rumah untuk memasang spanduk dijendela kamar.</p>



<p>Pelaku dan kawan-kawan juga telah mencederai demokrasi. Kasian korban hanya cabut lalu pindahkan spanduk ke dego-dego, kenapa mereka harus marah.</p>



<p>&#8220;Harusnya korban yang marah karena rumahnya ditempeli spanduk tanpa seizin dia (korban). Model begini tidak bagus, jangan jadi relawan kalau model preman,&#8221; ungkap saksi yang enggan disebutkan namanya.</p>



<p>Semoga polisi bisa menangani persoalan ini, karena kalau dibiarkan mereka seenaknya pasang spanduk Anti-Bali sesuka hati tanpa izin. &#8220;Giliran dibuka baru mo ba pukul orang,&#8221; tambah saksi.</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/09/13/sahrul-gunawan-di-cekik-leher-setelah-lepas-baliho-paslon-anti-bali-dari-jendela-kamarnya-dipasang-tanpa-izin/">Sahrul Gunawan di Cekik Leher Setelah Lepas Baliho Paslon Anti-Bali dari Jendela Kamarnya Dipasang Tanpa Izin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2024/09/13/sahrul-gunawan-di-cekik-leher-setelah-lepas-baliho-paslon-anti-bali-dari-jendela-kamarnya-dipasang-tanpa-izin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Banggai Mulai Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Dana Desa Balaang</title>
		<link>https://diktenews.com/2024/09/11/polres-banggai-mulai-periksa-sejumlah-saksi-dugaan-korupsi-dana-desa-balaang/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2024/09/11/polres-banggai-mulai-periksa-sejumlah-saksi-dugaan-korupsi-dana-desa-balaang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Sep 2024 04:04:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Periksa]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Banggai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=13462</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/09/11/polres-banggai-mulai-periksa-sejumlah-saksi-dugaan-korupsi-dana-desa-balaang/">Polres Banggai Mulai Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Dana Desa Balaang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; <strong>Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Banggai </strong>melakukan proses penyelidikan pemeriksaan para saksi, atas dugaan korupsi dana desa Balaang Kecamatan Nuhon.</p>



<p>Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda mengatakan sejumlah aparat desa dan warga Desa Balaang telah dimintai keterangannya oleh penyidik sekaitan penggunaan dana desa.</p>



<p>&#8220;Kita masih kumpulkan data-data terkait,&#8221; kata IPTU Amin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/9/2024).</p>



<p>Dia menyebutkan, hingga kini polisi sudah memeriksa 4 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.</p>



<p>Saksi yang diminta keterangan, mulai dari BPD, Pejabat Kepala Desa hingga masyarakat juga sudah diperiksa dalam kasus ini.</p>



<p>&#8220;Tindak lanjut akan ada lagi agenda pemeriksaan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari menegaskan bahwa apapun bentuk tindakan pelanggaran hukum, wajib diproses oleh pihak berwewenang.</p>



<p>&#8220;Penyidik akan melalui tahapan- tahapan dalam mengumpulkan keterangan guna membuat terang dugaan tersebut,&#8221; tegas Kapolres Banggai.</p>



<p>Diketahui sebelumnya, telah terjadi aksi blokir kantor desa yang dilakukan warga pada Jumat (27/8/2024) akibat adanya dugaan penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan aparat desa setempat.</p>



<p>Dalam aksi tersebut, massa menegaskan agar aparat berwenang, segera turun untuk melakukan pemeriksaan.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/09/11/polres-banggai-mulai-periksa-sejumlah-saksi-dugaan-korupsi-dana-desa-balaang/">Polres Banggai Mulai Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Dana Desa Balaang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2024/09/11/polres-banggai-mulai-periksa-sejumlah-saksi-dugaan-korupsi-dana-desa-balaang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polsek Bunta Damaikan Pelajar SMP Negeri 1 Bunta Terlibat Tawuran</title>
		<link>https://diktenews.com/2024/09/06/polsek-bunta-damaikan-pelajar-smp-negeri-1-bunta-terlibat-tawuran/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2024/09/06/polsek-bunta-damaikan-pelajar-smp-negeri-1-bunta-terlibat-tawuran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Sep 2024 13:06:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Damaikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelajar]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Tawuran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=13423</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Dua kelompok pelajar SMP Negeri 1...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/09/06/polsek-bunta-damaikan-pelajar-smp-negeri-1-bunta-terlibat-tawuran/">Polsek Bunta Damaikan Pelajar SMP Negeri 1 Bunta Terlibat Tawuran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Dua kelompok pelajar SMP Negeri 1 Bunta yang terlibat aksi perkelahian berhasil didamaikan pihak Polsek Bunta, Jumat (6/9/2024).</p>



<p>Kapolsek Bunta Iptu Tamrin Luntaya mengatakan tawuran yang sempat viral di media sosial itu terjadi di kawasan SMPN 1 Bunta.</p>



<p>&#8220;Tawuran itu terjadi pada Rabu, 30 Agustus 2024 dan dilaporkan Kepala Sekolah ke polisi pada Kamis 5 September,&#8221; tutur Kapolsek Bunta.</p>



<p>Dijelaskan Iptu Tamrin semula kejadian itu ada yang memancing atau memprovokasi kelompok siswa tersebut untuk berkelahi.</p>



<p>&#8220;Ada sekitar 28 pelajar tadi kita lakukan edukasi. Ada yang sebagai penonton, pelaku perkelahian, perekam aksi maupun yang menjadi wasitnya,&#8221; jelas Kapolsek.</p>



<p>Adanya aksi tawuran itu, Polsek Bunta berupaya menyelesaikan permasalahan yang ada dengan mengundang siswa yang terlibat tawuran, kepala sekolah dan orang tua.</p>



<p>Kedua belah pihak akhirnya dimediasi oleh Polsek Bunta dan berakhir damai. Di Polsek Bunta, para pelajar diberikan pembinaan oleh Polisi.</p>



<p>&#8220;Buat orang tua kiranya lebih intens memperhatikan perilaku anak. Kepada pihak sekolah perketat pengawasan siswanya terutama dalam lingkungan sekolah,&#8221; pesannya.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/09/06/polsek-bunta-damaikan-pelajar-smp-negeri-1-bunta-terlibat-tawuran/">Polsek Bunta Damaikan Pelajar SMP Negeri 1 Bunta Terlibat Tawuran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2024/09/06/polsek-bunta-damaikan-pelajar-smp-negeri-1-bunta-terlibat-tawuran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Banggai Tetapkan ABL Eks Bendahara Karang Taruna Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah</title>
		<link>https://diktenews.com/2024/08/14/kejari-banggai-tetapkan-abl-eks-bendahara-karang-taruna-tersangka-dugaan-korupsi-dana-hibah/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2024/08/14/kejari-banggai-tetapkan-abl-eks-bendahara-karang-taruna-tersangka-dugaan-korupsi-dana-hibah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Aug 2024 22:45:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Banggai]]></category>
		<category><![CDATA[dana hibah]]></category>
		<category><![CDATA[Karang Taruna]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=13115</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menetapkan...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/08/14/kejari-banggai-tetapkan-abl-eks-bendahara-karang-taruna-tersangka-dugaan-korupsi-dana-hibah/">Kejari Banggai Tetapkan ABL Eks Bendahara Karang Taruna Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai, Selasa 13 Agustus 2024.</p>



<p>Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Sarman Tandisau, SH dalam rilisnya di terima media ini mengatakan tersangka ABL di duga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan/penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020.</p>



<p>Sambung Kasi Intelejen Sarman Tandisau sebagaimana surat penahanan tersangka Nomor : PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/ 08/2024, tanggal 13 Agustus 2024.</p>



<p>Tersangka ABL pada tahun 2020 saat itu menjabat bendahara Karang Taruna mengolah dana hibah sebesar Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Banggai tahun anggaran 2020.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="700" height="400" src="https://diktenews.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240814-WA0003-700x400.jpg" alt="" class="wp-image-13117"/><figcaption class="wp-element-caption">Tersangka saat di giring petugas menaiki mobil tahanan. (foto : kasi intelijen kejari banggai)</figcaption></figure>



<p>Anggaran tersebut terbagi dalam 2 (dua) tahap masing masing sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Terdapat pada beberapa kegiatan Karang Taruna tidak di sertai bukti dukung dan dokumentasi kegiatan.</p>



<p>Akibat perbuatan tersangka ABL telah merugikan keuangan negara/daerah berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2023 yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 475.797.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).</p>



<p>Perbuatan tersangka ABL melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>



<p>Dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang ditemukan oleh penyidik terhadap suatu peristiwa Pidana maka berdasarkan Pasal 21 KUHP, terhadap tersangka ABL selaku bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020 dilakukan penahanan oleh penyidik.</p>



<p>&#8220;Hal ini karena di khawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau tersangka mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai,&#8221; tutupnya.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/08/14/kejari-banggai-tetapkan-abl-eks-bendahara-karang-taruna-tersangka-dugaan-korupsi-dana-hibah/">Kejari Banggai Tetapkan ABL Eks Bendahara Karang Taruna Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2024/08/14/kejari-banggai-tetapkan-abl-eks-bendahara-karang-taruna-tersangka-dugaan-korupsi-dana-hibah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aksi Heroik Ketua RT Bunta 1 Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor</title>
		<link>https://diktenews.com/2024/08/06/aksi-heroik-ketua-rt-bunta-1-berhasil-gagalkan-aksi-pencurian-sepeda-motor/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2024/08/06/aksi-heroik-ketua-rt-bunta-1-berhasil-gagalkan-aksi-pencurian-sepeda-motor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Aug 2024 06:47:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Gagalkan]]></category>
		<category><![CDATA[Motor]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=13057</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Nyaris sebuah sepeda motor milik warga...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/08/06/aksi-heroik-ketua-rt-bunta-1-berhasil-gagalkan-aksi-pencurian-sepeda-motor/">Aksi Heroik Ketua RT Bunta 1 Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Nyaris sebuah sepeda motor milik warga raib di bawa kabur seorang remaja pada Selasa (6/8).</p>



<p>Beruntung aksi itu berhasil di gagalkan seorang warga Kelurahan Bunta 1, Kecamatan Bunta.</p>



<p>Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari sekira pukul 03.00 Wita di wilayah Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.</p>



<p>Muhajir warga Bunta sekaligus Ketua RT wilayah Kelurahan Bunta 1, saat itu mencurigai seorang remaja yang tengah mendorong sepeda motor dan berhenti di depan sebuah tempat jait (taylor) berada tidak jauh dari kantor Polsek Bunta.</p>



<p>Dirinya lalu menghampiri remaja yang nampak kata dia seperti terlihat gugup. Merasa ada yang janggal, dia lalu membawa remaja itu ke Kantor Polsek Bunta berjarak beberapa puluh meter dari tempat itu.</p>



<p>Terpisah orang tuanya (ibu) kepada media ini menuturkan apa yang di alami anaknya. Menurut ibunya bahwa kata anaknya dia disuru seseorang untuk mengambil motor tersebut.</p>



<p>Sambungnya, oleh petugas juga di dapati beberapa butir obat dari dalam saku celana yang entah itu obat apa.</p>



<p>Keterangan sementara oleh pihak kepolisian setempat, motor tersebut jenis Yamaha Jupiter MX.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/08/06/aksi-heroik-ketua-rt-bunta-1-berhasil-gagalkan-aksi-pencurian-sepeda-motor/">Aksi Heroik Ketua RT Bunta 1 Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2024/08/06/aksi-heroik-ketua-rt-bunta-1-berhasil-gagalkan-aksi-pencurian-sepeda-motor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gegara Suara Knalpot Motor Picu Pengeroyokan, Polisi Mediasi Para Pihak</title>
		<link>https://diktenews.com/2024/07/23/gegara-suara-knalpot-motor-picu-pengeroyokan-polisi-mediasi-para-pihak/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2024/07/23/gegara-suara-knalpot-motor-picu-pengeroyokan-polisi-mediasi-para-pihak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jul 2024 19:36:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=12935</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Aparat Polsek Bunta mediasi kasus pengeroyokan...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/07/23/gegara-suara-knalpot-motor-picu-pengeroyokan-polisi-mediasi-para-pihak/">Gegara Suara Knalpot Motor Picu Pengeroyokan, Polisi Mediasi Para Pihak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Aparat Polsek Bunta mediasi kasus pengeroyokan oleh dua pemuda warga Kelurahan Kalaka, Kecamatan Bunta, Minggu (21/7).</p>



<p>Kapolsek Bunta Iptu Tamrin Luntaya mengatakan pengeroyokan itu berawal saat korban RS (19) menegur pelaku RO (17) karena merasa terggangu dengan suara knalpot sepeda motor milik pelaku.</p>



<p>Korban RS (19) yang juga warga Kelurahan Kalaka, saat itu sedang duduk di sekitar warung sambil internetan menggunakan ponsel miliknya.</p>



<p>Pelaku RO (17) yang melintas berulang kali sambil memainkan gas sepeda motor yang menggangu kenyamanan korban. Korban lalu menegur pelaku yang saat itu singgah di warung kata Kapolsek Iptu Tamrin.</p>



<p>Merasa tidak terima dengan teguran korban, pelaku menyampaikan pada pamanya JU (29) yang juga pelaku pengeroyokan pada korban.</p>



<p>&#8220;Pelaku RO menyampaikan pada pamannya jika dirinya dihadang seorang pemuda di jalan,&#8221; ujar Kapolsek.</p>



<p>Mendengar penjelasan itu, kedua pelaku RO dan JU mendatangi korban RS dan melakukan penganiayaan.</p>



<p>Akibat penganiyaan yang di lakukan pelaku, menyebabkan korban luka dipelipis mata dan sakit pada bagian punggung. &#8220;Korban lalu melaporkan kejadian itu di Mapolsek Bunta,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Berdasarkan laporan korban, kedua pelaku diundang ke Mapolsek Bunta untuk dimintai keterangan. &#8220;Kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Mediasi pun dilakukan disaksikan oleh para orang tua dan keluarga masing-masing, &#8220;Alhamdulillah permasalahan sudah berakhir damai dan diselesaikan secara kekeluargaan,&#8221; tutupnya.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/07/23/gegara-suara-knalpot-motor-picu-pengeroyokan-polisi-mediasi-para-pihak/">Gegara Suara Knalpot Motor Picu Pengeroyokan, Polisi Mediasi Para Pihak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2024/07/23/gegara-suara-knalpot-motor-picu-pengeroyokan-polisi-mediasi-para-pihak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyidik Kejati Resmi Tahan PPK Bawaslu Sulteng Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 903 Juta</title>
		<link>https://diktenews.com/2024/06/06/penyidik-kejati-resmi-tahan-ppk-bawaslu-sulteng-dugaan-korupsi-rugikan-negara-rp-903-juta/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2024/06/06/penyidik-kejati-resmi-tahan-ppk-bawaslu-sulteng-dugaan-korupsi-rugikan-negara-rp-903-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jun 2024 12:29:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Hibah]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=12516</guid>

					<description><![CDATA[<p>PALU &#8212; Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/06/06/penyidik-kejati-resmi-tahan-ppk-bawaslu-sulteng-dugaan-korupsi-rugikan-negara-rp-903-juta/">Penyidik Kejati Resmi Tahan PPK Bawaslu Sulteng Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 903 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PALU</strong> &#8212; Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).</p>



<p>Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng bersumber dari APBD Pemprov Sulteng T.A 2020.</p>



<p>Rilis Kejati Sulteng Kamis (6/6) penahanan terhadap SL dilakukan usai penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan SL sebagai tersangka. Ia lalu digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku, Kabupaten Sigi.</p>



<p>Kasipenkum Humas Kejati Sulteng LD Abdul Sofian menuturkan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024, 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis (6/6) sampai Selasa (25/6).</p>



<p>Tersangka sebut dia, disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sejumlah Rp903.629.818,&#8221;pungkasnya.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/06/06/penyidik-kejati-resmi-tahan-ppk-bawaslu-sulteng-dugaan-korupsi-rugikan-negara-rp-903-juta/">Penyidik Kejati Resmi Tahan PPK Bawaslu Sulteng Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 903 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2024/06/06/penyidik-kejati-resmi-tahan-ppk-bawaslu-sulteng-dugaan-korupsi-rugikan-negara-rp-903-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Pungli Rekruitmen Aparat Desa Pulodalagan, Kadis PMD Banggai Akan Kami Tindak Lanjuti</title>
		<link>https://diktenews.com/2024/06/05/dugaan-pungli-rekruitmen-aparat-desa-pulodalagan-kadis-pmd-banggai-akan-kami-tindak-lanjuti/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2024/06/05/dugaan-pungli-rekruitmen-aparat-desa-pulodalagan-kadis-pmd-banggai-akan-kami-tindak-lanjuti/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jun 2024 06:52:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aparat Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Rekruitmen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=12496</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Dugaan pungutan liar pungli mewarnai rekruitmen...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/06/05/dugaan-pungli-rekruitmen-aparat-desa-pulodalagan-kadis-pmd-banggai-akan-kami-tindak-lanjuti/">Dugaan Pungli Rekruitmen Aparat Desa Pulodalagan, Kadis PMD Banggai Akan Kami Tindak Lanjuti</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Dugaan pungutan liar pungli mewarnai rekruitmen aparat desa di Desa Pulodalagan, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.</p>



<p>Kabarnya para peserta yang mengikuti seleksi aparat desa, sehari setelah tes di panggil Kades Pulodalagan Moh Ahyar dan disampaikan nilai tertinggi.</p>



<p>Mereka pun diminta mengumpulkan uang dengan kisaran sebesar Rp 500 ribu per orang dari empat orang yang nantinya terpilih seleksi dengan asumsi Rp 2 juta. Namun terdapat peserta yang keberatan dan mempertanyakan pengadaan uang yang tidak sesuai dengan aturan.</p>


<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/06/05/dugaan-pungli-rekruitmen-aparat-desa-pulodalagan-kadis-pmd-banggai-akan-kami-tindak-lanjuti/">Dugaan Pungli Rekruitmen Aparat Desa Pulodalagan, Kadis PMD Banggai Akan Kami Tindak Lanjuti</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2024/06/05/dugaan-pungli-rekruitmen-aparat-desa-pulodalagan-kadis-pmd-banggai-akan-kami-tindak-lanjuti/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum PNS Pemda Bangkep Terjerat Kasus Sabu, Alat Hisap Bong Dalam Ruang Kerja</title>
		<link>https://diktenews.com/2024/05/22/oknum-pns-pemda-bangkep-terjerat-kasus-sabu-alat-hisap-bong-dalam-ruang-kerja/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2024/05/22/oknum-pns-pemda-bangkep-terjerat-kasus-sabu-alat-hisap-bong-dalam-ruang-kerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 May 2024 07:20:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=12370</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/05/22/oknum-pns-pemda-bangkep-terjerat-kasus-sabu-alat-hisap-bong-dalam-ruang-kerja/">Oknum PNS Pemda Bangkep Terjerat Kasus Sabu, Alat Hisap Bong Dalam Ruang Kerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HL (39) di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) di ringkus polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.</p>



<p>HL ditangkap bersama rekannya berinisial MF (36) di Jalan KRI Tenggiri,&nbsp;Desa Bongganan,&nbsp;Kecamatan Tinangkung, pada Senin malam 20 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 Wita.</p>



<p>Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengiriman paket berisi narkoba yang dikirimkan melalui Kapal Laut KM.&nbsp;Fungka Permata 9.</p>



<p>Tim Satresnarkoba Polres Banggai Kepulauan kemudian bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Setelah di lakukan pembuntutan,&nbsp;petugas berhasil mengidentifikasi paket yang di duga berisi sabu tersebut adalah milik seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HL (39).</p>



<p>Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu dengan berat bruto 0.98 gram di dalam paket milik HL.&nbsp;Selain itu,&nbsp;petugas juga mengamankan dua unit handphone.</p>



<p>Keesokan harinya Selasa 21 Mei 2024 pukul 10.30 Wita dilakukan penggeledahan oleh petugas di ruang kerja milik HL di kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kabupaten Banggai Kepulauan di temukan barang bukti yakni 12 plastik bening berisi sisa shabu bekas pakai dan alat untuk konsumsi sabu (bong).</p>



<p>Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan Iptu Marthen Tangkelangi, SH, oknum HL memesan sabu dari seseorang di Luwuk Banggai melalui MF. Sabu tersebut kemudian dikirimkan melalui Kapal Laut KM Fungka Permata 9.</p>



<p>&#8220;HL dan MF saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai Kepulauan untuk memperdalam kasusnya,&#8221; ujar Marthen dalam keterangan resminya.</p>



<p>Penangkapan HL dan MF membuka tabir jaringan narkoba di Banggai Kepulauan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HL memesan sabu tersebut dari seseorang di Luwuk Banggai. MF berperan sebagai perantara dalam pemesanan sabu dari Luwuk ke Banggai Kepulauan.</p>



<p>Lebih lanjut ditemukan alat bong dan 12 plastik bening berisi sisa sabu bekas pakai di ruang kerja HL. Menimbulkan dugaan oleh petugas bahwa HL oknum PNS memakai dan menyalahgunakan narkoba di tempat kerja.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/05/22/oknum-pns-pemda-bangkep-terjerat-kasus-sabu-alat-hisap-bong-dalam-ruang-kerja/">Oknum PNS Pemda Bangkep Terjerat Kasus Sabu, Alat Hisap Bong Dalam Ruang Kerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2024/05/22/oknum-pns-pemda-bangkep-terjerat-kasus-sabu-alat-hisap-bong-dalam-ruang-kerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Bangkep Ungkap Pengedar Sabu Modus di Balik Bungkus Permen</title>
		<link>https://diktenews.com/2024/05/16/satresnarkoba-polres-bangkep-ungkap-pengedar-sabu-modus-di-balik-bungkus-permen/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2024/05/16/satresnarkoba-polres-bangkep-ungkap-pengedar-sabu-modus-di-balik-bungkus-permen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 May 2024 00:26:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bangkep]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=12289</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGKEP &#8212; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/05/16/satresnarkoba-polres-bangkep-ungkap-pengedar-sabu-modus-di-balik-bungkus-permen/">Satresnarkoba Polres Bangkep Ungkap Pengedar Sabu Modus di Balik Bungkus Permen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGKEP</strong> &#8212; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Patukuki, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan.</p>



<p>Dalam operasi yang di lakukan pada Sabtu 11 Mei 2024 dini hari, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FAN alias Aldin (26) beserta barang bukti sabu seberat 18,55 gram.</p>



<p>Menurut keterangan Wakapolres Banggai Kepulauan Kompol Dr. Frenky Jefri Rey., S.H., SP.d., M.H., penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. </p>



<p>Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi target operasi. &#8220;Pada hari Sabtu dini hari, tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka FAN alias Aldin,&#8221; jelas Kompol Frenky.</p>



<p>Di lokasi penggerebekan di temukan 27 paket sabu siap edar dengan berat total 18,55 gram, beserta alat hisap, timbangan digital, bungkus permen dan bungkus rokok yang digunakan untuk menyembunyikan sabu kata dia.</p>



<p>Tersangka FAN alias Aldin dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai Kepulauan untuk proses penyidikan lebih lanjut.</p>



<p>&#8220;Penangkapan ini adalah komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Banggai Kepulauan,&#8221; tegas Kompol Frenky. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar mereka.</p>


<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/05/16/satresnarkoba-polres-bangkep-ungkap-pengedar-sabu-modus-di-balik-bungkus-permen/">Satresnarkoba Polres Bangkep Ungkap Pengedar Sabu Modus di Balik Bungkus Permen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2024/05/16/satresnarkoba-polres-bangkep-ungkap-pengedar-sabu-modus-di-balik-bungkus-permen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Kades Matabas Alpian Bode Terdakwa Korupsi APBDesa Vonis 2 Tahun Penjara, Putusan Ini Penuntut Umum Masih Pikir Pikir</title>
		<link>https://diktenews.com/2024/05/15/mantan-kades-matabas-alpian-bode-terdakwa-korupsi-apbdesa-vonis-2-tahun-penjara-putusan-ini-penuntut-umum-masih-pikir-pikir/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2024/05/15/mantan-kades-matabas-alpian-bode-terdakwa-korupsi-apbdesa-vonis-2-tahun-penjara-putusan-ini-penuntut-umum-masih-pikir-pikir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 May 2024 01:53:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=12249</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Terdakwa Alpian Bode mantan Kepala Desa...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/05/15/mantan-kades-matabas-alpian-bode-terdakwa-korupsi-apbdesa-vonis-2-tahun-penjara-putusan-ini-penuntut-umum-masih-pikir-pikir/">Mantan Kades Matabas Alpian Bode Terdakwa Korupsi APBDesa Vonis 2 Tahun Penjara, Putusan Ini Penuntut Umum Masih Pikir Pikir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Terdakwa Alpian Bode mantan Kepala Desa (Kades) Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai di vonis 2 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran APBDesa tahun 2020-2021.</p>



<p>Siaran pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melalui Kasi Intelejen Sarman Tandisau, SH diterima media ini Rabu (15/5) pagi, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terdakwa bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Selasa (14/5).</p>



<p>Penuntut Umum telah melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Putusan Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas, Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan terdakwa Alpian Bode, S.H.</p>



<p>Pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim yang dihadiri Penuntut Umum Hendra Poltak Tafonao, S.H., terdakwa serta penasihat hukum pada pokoknya sebagai berikut :</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="700" height="400" src="https://diktenews.com/wp-content/uploads/2024/05/IMG_20240515_095000-700x400.jpg" alt="" class="wp-image-12252"/><figcaption class="wp-element-caption">Mantan Kades Matabas (tengah) diapit dua pegawai kejaksaan. (foto : Kasi Intelejen Kejari Banggai)</figcaption></figure>


<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/05/15/mantan-kades-matabas-alpian-bode-terdakwa-korupsi-apbdesa-vonis-2-tahun-penjara-putusan-ini-penuntut-umum-masih-pikir-pikir/">Mantan Kades Matabas Alpian Bode Terdakwa Korupsi APBDesa Vonis 2 Tahun Penjara, Putusan Ini Penuntut Umum Masih Pikir Pikir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2024/05/15/mantan-kades-matabas-alpian-bode-terdakwa-korupsi-apbdesa-vonis-2-tahun-penjara-putusan-ini-penuntut-umum-masih-pikir-pikir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ada Ada Aja Ngaku Bisa Gandakan Uang Milyaran Rupiah Hingga Ritual Hubungan Intim Dukun Ini di Tangkap Polisi</title>
		<link>https://diktenews.com/2024/05/04/ada-ada-aja-ngaku-bisa-gandakan-uang-milyaran-rupiah-hingga-ritual-hubungan-intim-dukun-ini-di-tangkap-polisi/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2024/05/04/ada-ada-aja-ngaku-bisa-gandakan-uang-milyaran-rupiah-hingga-ritual-hubungan-intim-dukun-ini-di-tangkap-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 May 2024 06:48:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=12130</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Aparat Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Polda...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/05/04/ada-ada-aja-ngaku-bisa-gandakan-uang-milyaran-rupiah-hingga-ritual-hubungan-intim-dukun-ini-di-tangkap-polisi/">Ada Ada Aja Ngaku Bisa Gandakan Uang Milyaran Rupiah Hingga Ritual Hubungan Intim Dukun Ini di Tangkap Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Aparat Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Polda Sulteng, berhasil mengamankan seorang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah, Jumat (3/5/2024) siang.</p>



<p>&#8220;Kami ungkap kasus penipuan penggandaan uang yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah dan menangkap pelaku inisial MR (50), warga Desa Sobol, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai,&#8221; kata Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.</p>



<p>Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni sebuah kaminyan, beberapa lembar kain warna putih, merah dan orange, selembar baju koko, kotak kayu, 2 buah patung, batu akik, tas, blankon dan 1 unit motor Yamaha Extrait.</p>



<p>Menurutnya, modus yang digunakan pelaku dengan membujuk korban-korbannya seolah-olah dia bisa menggandakan uang dan meminta korban menyerahkan sejumlah uang disertai dengan syarat tertentu untuk keperluan ritual.</p>



<p>&#8220;Sebelum memulai ritualnya, pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi miras cap tikus. Dan setelah itu, ia meminta kepada para korban khusus wanita untuk melakukan hubungan layaknya suami istri untuk memperlancar proses penggandaan uang tersebut,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Beberapa korban yang sudah melapor ke Polres Banggai, yakni Tettyn Hamzah (49), warga Gorontalo yang mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta, kemudian Maman Armansyah Bumulo, mengalami kerugian Rp 5,3 juta.</p>



<p>&#8220;Para korban mengaku tergiur dengan iming-iming yang dijanjikan pelaku dijanjikan uang tersebut bisa berlipat ganda menjadi 4 miliar dalam jangka tertentu,&#8221; katanya.</p>



<p>Salah seorang korban mengaku dalam menjalankan ritual, pelaku sempat diminta untuk melakukan hubungan badan akan tetapi korban menolaknya.</p>



<p>Menunggu janji pelaku untuk menggandakan uangnya menjadi Rp 4 miliar, namun hingga 3 bulan sejak Januari 2024 tidak juga terealisasi dan korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Banggai.</p>



<p>&#8220;Pelaku sementara menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai,&#8221; tutupnya.</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/05/04/ada-ada-aja-ngaku-bisa-gandakan-uang-milyaran-rupiah-hingga-ritual-hubungan-intim-dukun-ini-di-tangkap-polisi/">Ada Ada Aja Ngaku Bisa Gandakan Uang Milyaran Rupiah Hingga Ritual Hubungan Intim Dukun Ini di Tangkap Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2024/05/04/ada-ada-aja-ngaku-bisa-gandakan-uang-milyaran-rupiah-hingga-ritual-hubungan-intim-dukun-ini-di-tangkap-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Korupsi APBDesa Alpian Bode Mantan Kades Matabas Bunta di Tuntut 4 Tahun Penjara Denda 100 Juta</title>
		<link>https://diktenews.com/2024/04/24/terdakwa-korupsi-apbdesa-alpian-bode-mantan-kades-matabas-bunta-di-tuntut-4-tahun-penjara-denda-100-juta/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2024/04/24/terdakwa-korupsi-apbdesa-alpian-bode-mantan-kades-matabas-bunta-di-tuntut-4-tahun-penjara-denda-100-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Apr 2024 14:04:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kades]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=11988</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Matabas,...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/04/24/terdakwa-korupsi-apbdesa-alpian-bode-mantan-kades-matabas-bunta-di-tuntut-4-tahun-penjara-denda-100-juta/">Terdakwa Korupsi APBDesa Alpian Bode Mantan Kades Matabas Bunta di Tuntut 4 Tahun Penjara Denda 100 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai Alpian Bode, S.H menjalani sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi.</p>



<p>Pembacaan tuntutan oleh penuntut umum dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa tahun 2020-2021 dengan terdakwa Alpian Bode, S.H bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Selasa 23 April 2024.</p>



<p>Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Banggai Sarman Tandisau, SH dalam rilisnya di terima Dikte News, Rabu (24/4). Terdakwa Alpian Bode, S.H dalam pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum subsidair melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang &#8211; Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>



<p>Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta dikuatkan dengan barang bukti, terdakwa Alpian Bode di nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana pada terdakwa Alpian Bode dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).</p>


<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/04/24/terdakwa-korupsi-apbdesa-alpian-bode-mantan-kades-matabas-bunta-di-tuntut-4-tahun-penjara-denda-100-juta/">Terdakwa Korupsi APBDesa Alpian Bode Mantan Kades Matabas Bunta di Tuntut 4 Tahun Penjara Denda 100 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2024/04/24/terdakwa-korupsi-apbdesa-alpian-bode-mantan-kades-matabas-bunta-di-tuntut-4-tahun-penjara-denda-100-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Maling Pakaian Dari Sebuah Lapak Jualan Dalam Kawasan Luwuk Shoping Mall, Seorang IRT Diamankan Polisi</title>
		<link>https://diktenews.com/2024/03/23/diduga-maling-pakaian-dari-sebuah-lapak-jualan-dalam-kawasan-luwuk-shoping-mall-seorang-irt-diamankan-polisi/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2024/03/23/diduga-maling-pakaian-dari-sebuah-lapak-jualan-dalam-kawasan-luwuk-shoping-mall-seorang-irt-diamankan-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Mar 2024 10:28:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=11803</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Seorang ibu rumah tangga NI (38)...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/03/23/diduga-maling-pakaian-dari-sebuah-lapak-jualan-dalam-kawasan-luwuk-shoping-mall-seorang-irt-diamankan-polisi/">Diduga Maling Pakaian Dari Sebuah Lapak Jualan Dalam Kawasan Luwuk Shoping Mall, Seorang IRT Diamankan Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Seorang ibu rumah tangga NI (38) asal Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai diamankan polisi pada, Jumat (22/3/24).</p>



<p>NI diduga melakukan pencurian di Toko Serba 35.000 berada di Komplek Luwuk Shopping Mall (LSM).</p>



<p>Penangkapan NI tersebut berawal dari laporan korban bahwa di Toko miliknya sering terjadi tindakan pencurian pakaian.</p>



<p>Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan, penangkapan NI setelah petugas melakukan penyelidikan melihat hasil di dalam rekaman CCTV.</p>



<p>Penyelidikan dilakukan oleh Kanit Resmob Polres Banggai, Aipda Mawir bersama anggota lainnya di lokasi.</p>



<p>Setelah mendapat petunjuk, polisi kemudian melakukan pemantauan dan mengikuti pergerakan pelaku yang biasa melakukan pencurian sesuai dengan rekaman CCTV.</p>



<p>&#8220;Anggota mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar lokasi,&#8221; jelas Tio.</p>



<p>Dari hasil interogasi awal bahwa pelaku seorang emak emak itu, mengakui sudah berulang kali melakukan tindakan pencurian dari dalam Toko Serba 35.000 yang berada di Shoping Luwuk Mall.</p>



<p>Polisi mengamankan barang bukti sejumlah pakaian yang dicuri dari tangan pelaku, yakni celana dalam 6 lembar, BH selembar, celana panjang 1 lembar, 1 lembar pakaian daster dan 2 pasang sendal.</p>



<p>&#8220;Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; pungkasnya.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/03/23/diduga-maling-pakaian-dari-sebuah-lapak-jualan-dalam-kawasan-luwuk-shoping-mall-seorang-irt-diamankan-polisi/">Diduga Maling Pakaian Dari Sebuah Lapak Jualan Dalam Kawasan Luwuk Shoping Mall, Seorang IRT Diamankan Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2024/03/23/diduga-maling-pakaian-dari-sebuah-lapak-jualan-dalam-kawasan-luwuk-shoping-mall-seorang-irt-diamankan-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bejat !! Oknum Guru Honorer di Bunta Cabuli Anak Tiri Lebih Dari 50 Kali, Polres Banggai Limpahkan Berkas Tahap II Pelaku Pada JPU Kejari Banggai</title>
		<link>https://diktenews.com/2024/03/22/bejat-oknum-guru-honorer-di-bunta-cabuli-anak-tiri-lebih-dari-50-kali-polres-banggai-limpahkan-berkas-tahap-ii-pelaku-pada-jpu-kejari-banggai/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2024/03/22/bejat-oknum-guru-honorer-di-bunta-cabuli-anak-tiri-lebih-dari-50-kali-polres-banggai-limpahkan-berkas-tahap-ii-pelaku-pada-jpu-kejari-banggai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Mar 2024 06:49:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=11768</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Berkas tersangka serta barang bukti kasus...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/03/22/bejat-oknum-guru-honorer-di-bunta-cabuli-anak-tiri-lebih-dari-50-kali-polres-banggai-limpahkan-berkas-tahap-ii-pelaku-pada-jpu-kejari-banggai/">Bejat !! Oknum Guru Honorer di Bunta Cabuli Anak Tiri Lebih Dari 50 Kali, Polres Banggai Limpahkan Berkas Tahap II Pelaku Pada JPU Kejari Banggai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Berkas tersangka serta barang bukti kasus pencabulan anak tiri oleh tersangka HD (46) di limpahkan Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai.</p>



<p>Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan penyerahan tahap II berlangsung di kantor Kejari Luwuk Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 09.30 Wita di terima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana, SH</p>



<p>Tersangka disangka dengan pasal 82 ayat (1) (2 (3) jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) (2) jo 76E UU No 35 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 17 2016 tentang penetapan Perpppu No 1 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.</p>



<p>Terungkap peristiwa yang di lakukan tersangka HD oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri.</p>



<p>&#8220;Korban menolak untuk melakukan hubungan intim, tapi selalu diancam tersangka menggunakan dua buah pisau,&#8221; ujar Kasat Tio Tondy.</p>



<p>Aksi pelaku pada korban pertama kali dilakukan di rumahnya pada bulan Juli 2018 pukul 11.30 Wita. Dimana saat itu korban masih duduk di bangku sekolah (SD) kelas 4. Sambung AKP Tio Tondy korban sudah lupa berapa kali dipaksa berhubungan intim. &#8220;Diperkirakan lebih dari 50 kali,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dari hasil pemeriksaan, korban mengakui, terakhir melakukan hubungan intim pada Sabtu, 18 November 2023 di Kecamatan Nuhon. &#8220;Saat ini tersangka tinggal menunggu waktu persidangan,&#8221; tutupnya.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/03/22/bejat-oknum-guru-honorer-di-bunta-cabuli-anak-tiri-lebih-dari-50-kali-polres-banggai-limpahkan-berkas-tahap-ii-pelaku-pada-jpu-kejari-banggai/">Bejat !! Oknum Guru Honorer di Bunta Cabuli Anak Tiri Lebih Dari 50 Kali, Polres Banggai Limpahkan Berkas Tahap II Pelaku Pada JPU Kejari Banggai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2024/03/22/bejat-oknum-guru-honorer-di-bunta-cabuli-anak-tiri-lebih-dari-50-kali-polres-banggai-limpahkan-berkas-tahap-ii-pelaku-pada-jpu-kejari-banggai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pencurian Kotak Amal Mesjid Baiturrahman di Bunta Tertangkap Kamera CCTV</title>
		<link>https://diktenews.com/2024/03/21/pelaku-pencurian-kotak-amal-mesjid-baiturrahman-di-bunta-tertangkap-kamera-cctv/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2024/03/21/pelaku-pencurian-kotak-amal-mesjid-baiturrahman-di-bunta-tertangkap-kamera-cctv/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Mar 2024 08:29:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kotak amal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=11745</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Seorang pengendara sepeda motor tertangkap kamera...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/03/21/pelaku-pencurian-kotak-amal-mesjid-baiturrahman-di-bunta-tertangkap-kamera-cctv/">Pelaku Pencurian Kotak Amal Mesjid Baiturrahman di Bunta Tertangkap Kamera CCTV</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Seorang pengendara sepeda motor tertangkap kamera CCTV membawa kabur kotak amal Mesjid Baiturrahman, Kampung Baru, Kecamatan Bunta, Rabu (21/4/2024).</p>



<p>Informasi dari salah satu akun sosial media facebook menuliskan &#8220;Ini ciri&#8221; Orang yg bawa lari kotak Amal.. Itu dia taru di muka motor kotak amal.. Kalo tdk salah motor supra ini&#8221; tulis akun Trisnawati Mokoagow.</p>



<p>Dari foto kamera CCTV yang di posting pemilik akun, terlihat seorang pengendara sepeda motor jenis supra menggunakan helm warna hitam mengenakan kaos kuning dan celana pendek warna merah membawa kotak amal di letakan di bagian depan.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="700" height="400" src="https://diktenews.com/wp-content/uploads/2024/03/FB_IMG_1711007785942-700x400.jpg" alt="" class="wp-image-11748"/><figcaption class="wp-element-caption">Nampak pelaku pencurian kotak amal mesjid tertangkap kamera cctv saat beraksi. (foto ist)</figcaption></figure>



<p>Berdasarkan data visual kamera pengintai CCTV, kejadia pelaku membawa kabur kotak amal mesjid itu terjadi pada pukul 11.51 Wita.</p>



<p>Belum di ketahui pasti siapa pelakunya, dimana kotak amal tersebut saat kejadian terletak di tengah jalan Trans Sulawesi atau tidak jauh dari jembatan besi.</p>



<p>Selang beberapa jam kemudian, kotak amal Mesjid Baiturrahman yang di curi pelaku, di temukan di belakang rumah seorang warga, kotak amal dalam keadaan rusak dan sudah di bongkar sementara uang sumbangan dalam kotak tak tersisa serupiapun.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/03/21/pelaku-pencurian-kotak-amal-mesjid-baiturrahman-di-bunta-tertangkap-kamera-cctv/">Pelaku Pencurian Kotak Amal Mesjid Baiturrahman di Bunta Tertangkap Kamera CCTV</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2024/03/21/pelaku-pencurian-kotak-amal-mesjid-baiturrahman-di-bunta-tertangkap-kamera-cctv/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
