Berita

Pelaku Pencurian Distro Edelwis ditangkap, Dua di Lumpuhkan

Zulkifly Mangantjo
1047
×

Pelaku Pencurian Distro Edelwis ditangkap, Dua di Lumpuhkan

Sebarkan artikel ini

DIKTENEWS – Jatanras Polres Banggai berhasil menangkap tiga pelaku pencurian di Distro Edelwis depan alun – alun Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk yang terjadi pada Minggu (23/6) sekira pukul 03.35 Wita.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap pada tempat berbeda Kamis (27/6) adalah Rivandi alias Bombom (26), Arthur Repi alias Atun (28) dan Wahyu Arisandi alias Bayu (29).

Dalam penangkapan tersebut dua dari tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur dan mengelabui Polisi.

Kapolres Banggai Ajun Komisaris Besar Polisi Moch Sholeh, SIK, SH, MH menuturkan, pencurian oleh pelapor Mohamad Akrom Basri Djeini yang kala itu mendapat informasi via telepon dari tukang parkir bernama Iwan pada Minggu (23/6) pukul 14.00 Wita bahwa distro miliknya telah dibobol maling.

Benar saja saat mengecek langsung, didapati pintu toko telah rusak dan seluruh barang jualan dalam toko ludes digasak kawanan pencuri. Dirinyapun langsung bergegas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banggai, dengan kerugian yang dialami senilai Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).

Berdasarkan laporan tersebut unit Jatanras Polres Banggai langsung bergerak cepat mengumpulkan bahan informasi guna melacak keberadaan pelaku.

Dari informasi itu, diketahui ada sekompok pemuda 3 (tiga) orang, mereka adalah Bombom, Bayu dan Atun tengah berada di Desa Tomeang Bunta, Kecamatan Nuhon sedang menjual pakaian, celana dan tas diduga merupakan hasil curian.

Baca Juga :  Warga Di kagetkan, Sesosok Mayat di Sungai Mansahang

“Setelah menjual barang diduga hasil curian tadi, ketiga pelaku menggunakan mobil Avanza secara acak kembali ke Luwuk,” kata Kapolres

“Sekira pukul 23.00 Wita, unit Jatanras yang melakukan perburuan tiga pelaku, mengamankan Bombom didepan NAV karaoke kompleks Luwuk Shoping Mall. Pengakuan Bombom, dirinya sendiri yang membongkar distro,” ungkap Kapolres

Bombom lalu mengajak Atun untuk mengambil barang – barang dalam distro. Dimana Bombom membawa sepeda motor secara bolak – balik menyembunyikan barang hasil curian.

Pada Polisi, Bombom mengaku peran Bayu hanya mengantarkan Bombom dan Atun menjual barang hasil curian.

“Barang hasil curian tersebut dijualnya seperti baju seharga Rp 40.000 celana pendek Rp 20.000 celana panjang Rp 50.000 tas Rp 50.000 dan jam tangan sehari Rp 75.000,” bebernya

Upaya pencarian dua pelaku terus dilakukan unit Jatanras Polres Banggai dalam memburu Atun dan Bayu.

Berdasarkan informasi pada Selasa (25/6) sekira pukul 23.00 Wita keduanya hendak melarikan diri ke Palu. Pukul 03.00 Wita keduanya terdeteksi dalam perjalanan di daerah Bunta bergerak menuju Ampana.

Segera Jatanras Polres Banggai berkoordinasi via handphone dengan Jatanras Ampana. Namun pada jam tersebut kedua pelaku telah melewati Ampana.

Baca Juga :  Simulasi OKD Tahunan, Latih Kemampuan Karyawan TBBM Pertamina Luwuk

Kembali Unit Jatanras Polres Banggai berkoordinasi dengan Jatanras Polres Poso untuk memblokade jalan ke arah Palu.

Sekira pukul 05.00 Wita kedua pelaku berhasil diamankan didaerah Poso pesisir saat sedang istrahat disalah satu tempat menggunakan sepeda motor diduga milik temanya.

Polres Poso lalu menghubungi Jatanras Polres Banggai yang kebetulan sudah berada di Ampana untuk menjemput kedua pelaku.

Saat kedua pelaku, dimintai menunjukan lokasi penjualan barang curian guna pengembangan serta pengumpulan barang bukti, keduanya tidak kooperatif dengan mencoba kabur dan mengelabui Jatanras.

Dengan terpaksa diberikan tembakan peringatan berlanjut dengan tindakan tegas melumpuhkan kedua pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa satu unit mobil rental Avanza yang digunakan pelaku menjual barang curian, satu unit motor Mio Soul GT warna merah putih digunakan kedua pelaku lari menuju Palu, dua helm pelaku, kaos distro 53 pcs, celana pendek 6 pcs, celana panjang 22 pcs, jaket sweeter 3 pcs, jam tangan 3 pcs, topi 3 pcs, ikat pinggang 1 pcs, kamera 3 pcs, dan tas 4 pcs. Ketiga pelaku saat ini telah mendekam disel tahanan Polres Banggai dan ditetapkan sebagai tersangka.

(Zulkifly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!