DIKTENEWS – Pelaku pencabulan anak kandung sendiri berhasil ditangkap unit Jatanras Polres Banggai Kamis (27/6) dirumahnya didesa Sumber Mulya, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
Kapolres Banggai Ajun Komisaris Besar Polisi Moch Sholeh, SIK,SH,MH menuturkan perbuatan bejat Bunadi (37), terhadap korban AS (3) yang merupakan anak kandungnya sendiri terjadi pada 14 April 2019 dirumah pelaku Desa Sumber Mulya.
Berdasarkan LP/240/VI/2019/Sulteng/Res – bg tanggal 11 Juni 2019 oleh Uniwati warga Desa Lenyek yang juga ibu korban.
Jatanras Polres Banggai yang berada di Mapolsek Bunta, langsung berkoodinasi dengan piket jaga untuk melakukan penangkapan pelaku. Diperoleh informasi bahwa pelaku tengah berada dirumahnya.
Tanpa menunggu lama unit Jatanras langsung bergerak cepat menuju rumah pelaku dan berhasil menangkapnya saat sedang tidur.
Usia melakukan penangkapan, pelaku langsung di bawa menuju Mapolres Banggai guna proses lanjut.
Sebagaimana pasal 82 (2) Undang – Undang nomor 7 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002. Pelaku terancam maksimal 15 tahun minimal 5 tahun.
(Zulkifly)