DIKTENEWS – Empat pemuda pelaku pencurian alat motor (Sparepart) ditoko penjualan alat motor, serta dua unit motor yang terjadi di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Toili, Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap jajaran Polsek Batui bersama anggota Reskrim Polsek Toili.
Ke empat pelaku pencurian yang juga warga Kecamatan Batui itu, masing – masing MSR (16), A (16), R (15), MR (15), mereka diringkus Polisi tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Batui.
Kapolres Banggai Ajun Komisaris Besar Polisi Moch Sholeh, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Batui IPTU Candra, SH kepada awak media diktenews.com Selasa (9/7) menuturkan penangkapan pelaku, berdasarkan laporan polisi oleh pelapor (Korban), Sumadi Purwaklaksana sekaligus pemilik toko dengan laporan polisi LP/50/VI/2019/Sulteng/res.bgi Toili tanggal 26 Juni 2019
Polisi yang terus melakukan pengembangan, kemudian berkoordinasi dengan Polsek Batui, serta keterangan para saksi IR (21) dan I (20) warga Batui, dilakukanlah penangkapan pelaku.
Dipimpin IPTU Candra, SH bersama anggota Reskrim Polsek Toili dan anggota Polsek Batui, bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku.
“Dari hasil penangkapan tersebut, kata Candra diamankan barang bukti dua unit motor hasil curian yakni Yamaha Vega ZR warna putih hitam dan Mio Soul warna hijau hitam serta 1 buah knalpot motor RX King merk grimpi, 1 buah knalpot standar racing Mio M3 merk RSB, 1 buah karburator motor merk TDR, 4 buah ban luar motor, 2 pasang shock breaker merk yss, 1 buah loler merk kawahara, 1 buah per sipiti merk yamaha, 1 pasang lingkaran pelek merk drive, 1 buah knalpot motor yamaha FIZ – R merk DBS,” terang Candra
“Sebagian barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolsek Batui,” tandasnya.
(Zulkifly)