BeritaHukum & Kriminal

Pelaku Penggelapan di Parimo Diringkus Jatanras Polres Banggai

Zulkifly Mangantjo
1205
×

Pelaku Penggelapan di Parimo Diringkus Jatanras Polres Banggai

Sebarkan artikel ini

DIKTENEWS, Luwuk — Sandi Darmawan (19) pelaku penggelapan motor dan sejumlah uang di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah di ringkus tim Jatanras Polres Banggai Kamis (22/8) sekira pukul 22.00 Wita di Kelurahan Karaton (Kompleks Tanjung Sari), Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Pelaku yang merupakan warga Luwuk (Kompleks Bimoli) Kelurahan Bungin Timur, Kacamatan Luwuk itu di ringkus berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/115/Res/I.II/VIII/2019/Polda Sulteng/Res Parimo tanggal 22 Agustus 2019.

Kapolres Banggai Ajun Komisaris Besar Polisi Moch Sholeh, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ary menuturkan kronologis kejadian di alami korban Bambang Gafur (43) yang juga anggota Polri warga Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong (Moutong), Sulawesi Tengah.

“Minggu 18 Agustus 2019 sekira pukul 10.30 Wita, istri pelapor menyuruh terlapor mengambil barang pesanan di Desa Toboli dan membayarnya dengan memberi uang Rp 610.000. Namun terlapor tak kunjung pulang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam milik pelapor,” tutur Pino.

Baca Juga :  AT-FM Edukasi Warga Patuhi Protokoler Kesehatan

Team Jatanras Polres Banggai kemudian mendapat konfirmasi Jatanras Polres Parimo, bahwa pelaku merupakan warga Luwuk yang telah melakukan penggelapan di wilayah hukum Polres Parimo. Ia pun memerintahkan anggotanya untuk melakukan lidik.

Polisi yang sudah mengantongi identitas dan ciri – ciri pelaku melakukan hunting di sekitar Luwuk dengan menggunakan informan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Yang mana pelaku sendiri lanjut Pino Ary pernah di tangkap dalam kasus pencurian ikan garam tahun 2018 silam.

Kamis (22/8) sekira pukul 20.00 Wita mendapat kabar di kompleks Rajawali pelaku telah di amankan warga.

Saat team Jatanras Polres Banggai berada di lokasi, ternyata yang diamankan warga, bukan pelaku, melainkan saudara kembar pelaku yang identik sama.

Yang membedakan kedua kembar siam ini, terang Pino, memiliki tatto di tangan kanan bertuliskan nama masing – masing.

Baca Juga :  Sambut Malam Tahun Baru 2024, Seorang Remaja Diringkus Polisi Miliki Sabu

“Pelaku mempunyai tatto di tangan kanan bertuliskan Sandi,” ujarnya.

Polisi pun mengajak kakanya Wawan untuk mencari keberadaan adiknya yang terbilang nakal di keluarganya itu. Saat berada di Jalan Garuda melintas pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty hitam dengan kecepatan tinggi.

Pelakupun langsung di kejar, yang melarikan diri ke arah Pelabuhan Luwuk (tanjung) Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

Pelaku meninggalkan sepeda motor di areal petikemas, dan saat kembali mengambil motor untuk lari dari kejaran Jatanras, pelaku langsung di ringkus.

Pelaku tak berkutik dan mengaku telah mengambil uang milik istri pelapor sejumlah Rp 610.000 dan melarikan motor Yamaha Mio Sporty warna hitam milik pelapor.

Pelaku lalu di amankan di Rutan Mapolres Banggai bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty dan 1 kunci sepeda motor, menunggu anggota Reskrim Polres Parimo menjemput pelaku.*

(Zulkifly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!