DIKTENEWS, Pagimana — Berkat informasi masyarakat minuman keras (miras) tradisional jenis captikus dan pemiliknya berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana Kamis (22/8).
Captikus yang rencananya akan di sebrangkan ke Desa Pasokan, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Tojo Una – Una (Touna), di pasok dari Desa Sinampanyo, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Kapolres Banggai Ajun Komisaris Besar Polisi Moch Sholeh, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Pagimana AKP Jhony Sumbung menuturkan, penangkapan captikus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat via telepon.
“Informasinya ada captikus diangkut becak motor (bentor) hendak di bawa ke Desa Pasokan, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Tojo Una – Una (Touna) menggunakan kapal motor,” tuturnya.
Dasar informasi itu lanjut Jhony anggota Polsek Pagimana melakukan pengecekan, dan ternyata benar. Dari sebuah bentor dikendarai Kamil Nopu (54) warga Desa Sinampanyo, di temukan 5 jerigen berisi captikus, dan langsung diamankan di Mapolsek Pagimana.
“Pengakuanya, captikus itu, milik Run Bite (52) juga warga Desa Sinampanyo,” ujarnya.
“Sebanyak 125 liter captikus, tiga jerigen ukuran 30 liter, dan dua jerigen kecil di bungkus dalam dos di temukan dalam bentor,” terangnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa captikus berjumlah lima buah jerigen sebanyak 125 liter, turut diamankan juga pemiliknya, guna pengusutan lebih lanjut.*
(apri)