DIKTENEWS, Batui — Ratusan karyawan PT Dalle Engineering Construction (DEC) yang berkaktivitas di project Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), di Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengancam akan melakukan aksi mogok kerja terkait peraturan Direksi PT. DEC tercantum pada surat edaran No : 19052/SE/-DIR/DECHO/VIII/2019 tanggal 22 Agustus.
Dalam peraturan Direksi, di sebut pembayaran gaji periode Agustus 2019 rencananya akan di bayarkan pada tanggal 26 Agustus 2019 sejumlah 40% dari gaji, sementara sisanya 60% akan di bayarkan pada tanggal 10 September 2019.
Menyikapi hal itu, ratusan karyawan yang kesal dengan sikap manajemen PT. DEC mengancam mogok kerja, jika sistem penggajianya masih belum memiliki kejelasan.
Aco salah satu karyawan mengaku, ia beserta rekanya menilai perusahaan kontraktor pelaksana pembangunan PLTMG, tidak adil. Pasalnya mereka di tuntut profesional, sementara gaji tak menentu kapan harus mereka terima.
“Kita juga butuh makan, kalau seperti ini siapa yang tidak marah. Padahal dalam kontrak kerja sudah jelas kita di gaji setiap tanggal 15. Sementara keterlambatan penggajian tidak nanti sekarang, tapi sudah berulang kali,” kata Aco dengan nada kesal, saat berbincang dengan awak media ini di Pos Security, Sabtu siang (24/8).
Kesalnya lagi, lanjut Aco, terkesan mereka di pimpong oleh pihak perusahaan jika menanyakan persoalan yang tak pernah berujung dengan jawaban serius dari pihak perusahaan.
“Kita bertanya di arahkan ke sini dan bertanya lagi di arahkan ke orang berbeda, kita bingung di tunjuk sana sini, tidak jelas yang mana orangnya. Bahkan ada yang kabur meninggalkan lokasi proyek tidak mau menghadapi karyawan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Aco menegaskan, jika perusahaan belum memberikan kejelasan terkait sistem penggajian, maka ia bersama rekan lainya, akan melakukan mogok kerja, jika gaji mereka belum terbayarkan secara keseluruhan.
“Kalau tidak dibayar sesuai dengan kehadiran kerja kami, ya kita liat saja nanti. Proyek ini akan semakin lambat pengerjaanya. Siapa yang mau kerja kalau gajinya belum dibayar,” tegasnya.
Di konfirmasi terpisah, Andri Sudrajat pihak Manajemen PT.DEC membenarkan surat edaran itu. Menurutnya, peraturan Direksi itu tidak hanya berlaku di project PLTMG di Desa Nonong, Kecamatan Batui, tetapi berlaku di seluruh proyek PT.DEC.
“Hanya saja kata Andri, kalau memang karyawan proyek PLTMG tidak menerima, itu hak mereka,” terangnya.
“Ini berlaku di seluruh karyawan PT.DEC bahkan saya sendiri merasakan hal yang sama,” ucapnya di balik telepon.*
(apri)