DIKTENEWS, Batui — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Batui Jumat siang (13/9) sekitar pukul 01.00 Wita berhasil meringkus IL (26), warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah atas kepemilikan narkotika jenis sabu – sabu.
Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Batui Iptu Candra, SH mengatakan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tersangka IL, bermula dari penangkapan terlapor pada Senin 26 Agustus 2019.
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu – sabu berada di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui.
Informasi itulah Sat Narkoba Polres Banggai melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar rumah terlapor.
Hasilnya Sat Narkoba menemukan barang bukti berupa 4 (empat) buah sachet narkotika jenis sabu – sabu, 1 (satu) buah kaca pireks, 3 (tiga) buah sedotan.

[foto : Humas Polres Banggai]
Namun saat akan dibawa ke Mapolres Banggai, terlapor berteriak dengan memprovokasi keluarga dan masyarakat sekitar, dan terlapor berhasil meloloskan diri.
“Karena saat itu jumlah massa begitu banyak, anggota menghindari hal – hal yang tidak di inginkan demi keselamatan,” jelas Candra.
Namun begitu Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu dan menetapkan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/09/VII/2019/Res Narkoba tanggal 30 Agustus 2019.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP Dewa Nyoman Sudjendra berkoordinasi dengan Polsek Batui untuk melakukan penyelidikan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu.
Tersangka akhirnya berhasil di tangkap jajaran Polsek Batui tanpa perlawanan di rumahnya sendiri di Desa Lamo, dan langsung diamankan di Mapolsek Batui menunggu Satresnarkoba Polres Banggai menjemput tersangka.*
(Zulkifly)