DIKTENEWS, Batui — Lima pemuda warga Desa Uso, Kecamatan Batui diamankan aparat Polsek Batui tengah pesta miras dipinggir Jalan Transsulawesi Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah Senin 4 November 2019.
Kelima pemuda tersebut yakni RBM (32), NNH (23), RK alias I (26), FP alias P (21) dan B alias S (32). Kapolsek Batui IPTU I.K Yoga menuturkan, awalnya mereka minum ditepi sungai lalu berpindah tempat dipinggir Jalan Transsulawesi hinggah membuat resah para pengguna jalan.
![](https://diktenews.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG_20191106_133438-2-300x178.jpg)
Dari pengakuan mereka, captikus tersebut dibeli seharga 25 ribu per kantong plastik dari Lk. B warga Desa Honbola, lalu dicampur tuak (saguer) dan bir hitam.
Setelah mengamankan lima pemuda tadi, IPTU I.K Yoga dan tiga anggotanya bersama Kades Uso Sahuddin Sahudidi serta babinsa Serma Arianto melakukan penggerebekan tiga rumah warga, di Desa Uso disinyalir menjual captikus.
Dirumah R (46) diamankan minuman tradisional jenis saguer sebanyak 2 ember ukuran 20 liter dan langsung dimusnahkan di saksikan Kades Uso dan Babinsa. Sementara dua rumah warga Lk. B (55) dan Lk. A alias U (48), tidak ditemukan miras.
Lima pemuda yang sebelumnya didapati saat pesta miras dipinggir jalan diamankan bersama jerigen bekas miras ukuran 5 liter dan tempat minuman (cerek).
Yoga menghimbau sekaligus memberikan peringatan pada penjual miras untuk berhenti melakukan penjualan miras.*
(zoel)