DIKTENEWS, Luwuk — Salah satu Kendaraan Dinas (Randis) yang digunakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Makmur Manesa ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Pasalnya dari empat randis, hanya satu yang ditarik Pemda Banggai, mobil merk Toyota Expander bernopol DN 1154 C, yang diambil langsung salah satu staf Bagian Umum Setda Banggai pada Selasa sore kemarin (7/1/2020).
Penarikan mobil yang terkesan mendadak itu, kemudian di jelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Zaidul Mokoagow diruang kerjanya.
Kepada sejumlah wartawan Zaidul Bahri Mokoagow membenarkan bahwa hari ini (Selasa Kemarin) Pemda Banggai menarik kembali mobil yang digunakan Makmur Manesa salah satu Komisioner KPU Kabupaten Banggai.
Di jelaskanya, bahwa mobil tersebut statusnya pinjam pakai berdasarkan permohonan kita ke Pemda Banggai tahun 2018 sesuai kebutuhan. “Jadi kalau Pemda meminta, kita mengembalikanya karena mobil itu statusnya pinjam pakai,” jelasnya.
Ia menyatakan masih memiliki dua mobil lagi, pasca penarikan mobil milik Pemda itu. Disinggung tiga unit mobil milik Pemda Banggai, yang kalau seandainya ditarik juga. “Kita tidak mau berandai – andai soal itu, pada prisinpnya yang namanya pinjam pakai dalam perjalananya, yang memang begitu,” terangnya.
Sementara Makmur Manesa yang hendak ditemui awak media perihal penarikan mobil tersebut, kabarnya sedang sakit.*
(zoel)