DIKTENEWS, Luwuk — Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai menangkap dua warga diduga menggelapkan mobil pada 27 April 2020 lalu. Pelaku berinisial MY (25) dan AS (42) ditangkap di Desa Buon, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si, melalui, Kasat Reskrim AKP Pino Ary SIK, SH, MH, mengungkapkan, awalnya pelaku menyewa mobil bernopol DN 1425 CG milik korban dan sampai tanggal 5 Mei 2020 mobil tak kunjung dikembalikan.
“Menurut keterangan korban, setelah kordinasi dengan pelaku, mobil akan dikembalikan pada 7 Mei 2020,” ungkap AKP Pino Ary.
Namun sayang kata AKP Pino Ary, pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Menerima laporan itu, Jatanras Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Senin (11/5) anggota Jatanras mendapatkan informasi bahwa mobil yang dipinjam pelaku terlihat parkir di areal perkebunan warga di Desa Buon Mandiri.
“Dari keterangan warga, pelaku bersembunyi di areal perkebunan berjarak 3 kilometer dari pemukiman warga,” terang Kasat
Tim Jatanras pun langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku dan bertemu pelaku di tengah jalan.
“Kedua pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan,” kata AKP Pino. Dari hasil interogasi, pelaku mau menjual mobil itu seharga 15 juta.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Pino.*
(zoel)