BeritaHukum & Kriminal

Satu Warga Kintom Gunakan Sabu, Diringkus Polisi

Zulkifly Mangantjo
1105
×

Satu Warga Kintom Gunakan Sabu, Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

DIKTENEWS, Luwuk — Kembali satu orang warga Desa Dimpalon, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai berinisial TS alias P (48) ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Banggai Jumat (29/5/2020) atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Pelaku dibekuk persis didepan SPBU Kilometer 8, Kelurahan Tombang Permai,Kecamatan Luwuk Selatan sekira pukul 15.00 WITA.

“Penangkapan ini atas informasi warga bahwa ada seorang lelaki yang dicurigai menggunakan sabu-sabu” ungkap Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto melalui Kasat Narkoba IPTU Makmur.

Baca Juga :  Modus Tangkap Ayam, Pria Ini Perkosa Wanita 48 Tahun

Dari tangan pelaku sendiri, kata Iptu Makmur, berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,34 gram. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.*

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!