DIKTENEWS, Luwuk — Kembali satu orang warga Desa Dimpalon, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai berinisial TS alias P (48) ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Banggai Jumat (29/5/2020) atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Pelaku dibekuk persis didepan SPBU Kilometer 8, Kelurahan Tombang Permai,Kecamatan Luwuk Selatan sekira pukul 15.00 WITA.
“Penangkapan ini atas informasi warga bahwa ada seorang lelaki yang dicurigai menggunakan sabu-sabu” ungkap Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto melalui Kasat Narkoba IPTU Makmur.
Dari tangan pelaku sendiri, kata Iptu Makmur, berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,34 gram. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.*
(zoel)