Berita

Aktifitas Bongkar Muat PT ANI Tidak Ada Masalah, Jelas Dalam Ketentuan

Zulkifly Mangantjo
896
×

Aktifitas Bongkar Muat PT ANI Tidak Ada Masalah, Jelas Dalam Ketentuan

Sebarkan artikel ini

Abdul Ukas Marzuki, SH, MH (Legal Konsultan PT.ANI)
“Pahami dulu fungsi pelabuhan dan kegunaanya”

DIKTENEWS, Luwuk — Legal konsultan PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI), Abdul Ukas Marzuki, SH, MH angkat bicara terkait tudingan aktifitas bongkar muat PT. ANI yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Abdul Ukas, SH, MH akrab disapa Ukas kepada media ini Senin kemarin (8/6/2020) tegas mengatakan tudingan itu sangatlah tidak beralasan. Pasalnya, yang perlu dipahami adalah masing – masing fungsi pelabuhan dan kegunaanya.

Ada beberapa jenis pelabuhan yang ada di Indonesia sambung Ukas, antaranya Pelabuhan Umum atau Terminal Umum selanjutnya ada Terminal Khusus. Masing – masing fungsinya itu diatur berdasarkan ketentuan dalam perundang – undangan.

“Terminal Khusus rujukanya adalah PM Nomor 20 Tahun 2017 tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri” jelasnya.

Baca Juga :  Ketum DPP KNPI Pusat Hadiri Pelantikan DPD KNPI Banggai

Diatur dalam pasal yang di ketentuan umum, dan lebih khusus terkait persoalan kewenangan penggunaan terminal khusus diatur dalam pasal 17 dan 18. Dalam pasal 18, jelas diterangkan, bahwa kegiatan bongkar muat sepenuhnya menjadi kewenangan pengelola terminal khusus tersebut.

“Semuanya jelas dipengaturan PM Nomor 20, bahkan kalau kemudian terjadi aktifitas yang kemudian memperkerjakan diluar daripada kegiatan khusus pengelola dalam hal bisnis bongkar muat, maka itu justru melanggar dan bisa diberi sanksi pemberhentian Ijin pengelolaan pelabuhan terminal khusus. PM Nomor 152 Tahun 2016 itu, bicara tentang penyelenggara dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal, maka yang dimaksud itu adalah terminal umum jelas juga dalam ketentuan umum dari PM tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Masalah Suami Istri, Rumah Mertua Jadi Sasaran

Sangat menyayangkan kalau ada penempatan peraturan pada objek hukum yang berbeda, oleh karena itu, harusnya masyarakat diberikan edukasi yang baik tentang pemahaman peraturan supaya tidak bias dan terkesan mencari – cari kesalahan.

”ingat dalam hukum ada yang namanya azas Lex Spesialis, pahami dulu sistem perundang-undangan yang baik dan benar baru disampaikan ke publik, agar supaya masyarakat tidak bingung dalam pengertianya,” paparnya.

Karena ketika masyarakat, memaknai yang keliru justru akan memicu gejolak dari masyarakat, apalagi itu disampaikan ketua DPRD Banggai, “Jadi saya kira hanya meluruskan apa yang disampaikan ketua DPRD terkait pernyataan yang menganggap PT.ANI bermasalah dalam bongkar muat,” tutupnya.*

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!