DIKTENEWS, Luwuk – Warga Desa Tangkiang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai berinisial WGM harus berurusan dengan Polisi. Pemuda 21 tahun itu ditangkap polisi lantaran membawa narkoba diduga jenis sabu.
Pelaku ditangkap Polisi Jalan Moh. Hatta Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Senin 24 Agustus 2020, sekitar pukul 20.30 Wita. Pemuda asal Desa Tangkiang itu tertangkap basah menyembunyikan sabu didalam pembungkus rokok seberat 0,32 gram.
Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, menuturkan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada seseorang akan melakukan transaksi narkoba.
“Dengan informasi itu anggota langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan cici-ciri yang informasikan,” tutur Iptu Makmur.
Ketika di lokasi, kata Iptu Makmur, pihaknya melihat seorang pemuda sesuai yang dilaporkan kemudian langsung menangkap dan menggeledah pelaku.
“Anggota menemukan satu sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga jenis sabu,” ungkapnya.
Mantan kapolsek Balantak ini mengungkapkan, barang haram dengan berat bruto 0,32 gram disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok kemudian diselipkan di kantong celana bagian samping sebelah kanan.
“Pelaku sudah diamankan di sel Mapolres Banggai untuk pengembangan dan proses lebih lanjut,” pungkasnya.
(apri)