LUWUK,DIKTENEWS.COM — Kepolisian Sektor Bunta mengerebek salah satu rumah milik IRT di Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Rabu malam (3/2/2021).
Rumah IRT berumur 46 tahun ini digeledah karena polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual miras jenis cap tikus kepada masyarakat.
“Dari penggelendahan di rumah pelaku anggota menemukan tujuh kantong miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Bunta IPTU Nanang Afrioko SH, MH.
Seluruh barang bukti kemudian dilakukan penyitaan dan diamankan di Mapolsek Bunta, sedangkan pelaku akan diundang guna dilakukan pembinaan dan pesan-pesan kamtibmas.
“Pelaku diberikan peringatan agar jangan lagi menjual miras cap tikus,” sebut Kapolsek.
Sebab, kata dia, minuman haram tersebut merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas yang terjadi selama ini.
“Untuk itu kami akan terus gencar melakukan razia demi menjaga kondusiftas kamtibmas,” tandasnya.*
Penulis : [zoel/rls]