BeritaHukum & Kriminal

Satu Kios Dan Satu Rumah Warga Digeledah Polisi Lantaran Menjual Captikus

Zulkifly Mangantjo
839
×

Satu Kios Dan Satu Rumah Warga Digeledah Polisi Lantaran Menjual Captikus

Sebarkan artikel ini

DIKTNEWS, Luwuk — Satuan sabhara Polres Banggai menggeledah satu kios dan satu rumah warga disinyalir menjual minuman keras (miras) jenis captikus pada Selasa malam (10/11).

Penggeledahan dua tempat berbeda di kompleks Kelurahan Simpong dan Kelurahan Baru itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Pengeledahan kios yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis captikus
[foto : Sat Sahbara Polres Banggai]

“Informasinya dari warga via telepon bahwa tempat itu menjual captikus.” ujar Kasat Sabhara Polres Banggai IPTU J. Anasim, SH kepada awak media ini.

Baca Juga :  Aksi Bejat Pelaku, Cabuli Korban Dirumah Kosong

Setelah mendapat informasi itu, IPTU J. Anasim turun langsung memimpin operasi dengan sebelumnya mengecek kesiapan dan perlengkapan anggotanya.

Penggeledahan dimulai dari kios sekitar kompleks pasar simpong sekira pukul 19.30 WITA. Namun pihaknya tidak menemukan barang bukti (captikus). “Disinyalir operasi ini telah bocor.” terangnya.

Tidak putus asa target operasi berlanjut dirumah warga berinisial TP di Jalan Gunung Lompobatang, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk sekira pukul 21.05 WITA.

Baca Juga :  Kompi 2 Batalyon Pelopor, Siapkan 2 Ekor Sapi Kurban

Ditempat ini pemilik rumah terkesan tidak kooperatif, setelah diperlihatkan surat perintah dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan bungkus plastik bening berisi captikus siap edar.

“Pengakuan TP, 4 bungkus captikus itu, sisa yang dijualnya, dan sengaja disimpan dalam kandang ayam.” beber IPTU Jimy.

Seluruh barang bukti yang ada langsung kami amankan di Mako Sat Sabhara Polres Banggai.*

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!