Hukum & Kriminal

Residivis Kasus Sabu, Kembali Ditangkap Polisi Dengan Barang Bukti Sabu 3,52 Gram

Zulkifly Mangantjo
721
×

Residivis Kasus Sabu, Kembali Ditangkap Polisi Dengan Barang Bukti Sabu 3,52 Gram

Sebarkan artikel ini

LUWUK,DIKTENEWS.COM — Seorang pria berinisial RU alias R (27) dibekuk personel Satuan Narkoba Polres Banggai di salah satu kos-kosan di Jalan Perumahan Daerah, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Jumat dini hari (26/3/2021).

Penggerebekan itu dilakukan atas informasi masyarakat yang melaporkan bahwa pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkotika dalam kamar kos-kosan miliknya.

“Dari informasi itu, anggota mendatangi lokasi dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan,” kata Kasubbag Humas Polres Banggai IPTU Haryadi SH.

Baca Juga :  Gegara Suara Bising Knalpot Bogar Pemuda Ini Dianiyaya

Dalam penggeledahan di kamar kos milik pelaku, Satuan dinahkodai Kasat Narkoba IPTU Makmur SH itu, menemukan belasan sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.

“Di lantai kamar kos milik pelaku anggota menemukan 14 sachet narkoba jenis sabu siap edar,” ungkap IPTU Haryadi.

Selain narkoba jenis sabu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah kaca pirex dan korek api gas.

Baca Juga :  Polisi Temukan Puluhan Kantong Plastik Berisi Captikus Disimpan Dalam Tanah

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, ditangkap tahun 2019 dan baru bebas pada Juli tahun 2020,” sebut mantan Kasat Narkoba Polres Morowali ini.

Tersangka yang diduga merupakan pengedar narkoba ini langsung diamankan bersama barang bukti dengan berat bruto 3,52 gram ke Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut.*

Penulis [zoel/rls]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!