LUWUK,DIKTENEWS.COM — Jajaran Satnarkoba Polres Banggai meringkus dua pria tersangka penyalahguna narkoba di dua tempat berbeda pada Rabu malam (28/4/2021).
Kedua tersangka itu berinisial AN alias A (22) warga Kecamatan Moilong dan MT alias T (32) warga Kecamatan Toili.
Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Makmur SH, mengungkapkan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Moilong.
“Ketika menerima informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan dilapangan,” kata IPTU Makmur.
Usai melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku AN alias A (22) di kediamannya dengan barang bukti berupa sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu.
“Ada dua sachet yang ditemukan di rumah tersangka AN dengan berat 0,52 Gram,” ungkapnya.
Kembali dikatakan Kasat, setelah menangkap tersangka AN, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Toili terdapat seorang pria yang sering menggunakan narkotika jenis sabu.
“Kita langsung bergerak ke Toili dan berhasil menangkap tersangka TM di kediamannya,” bebernya.
Dari penangkapan tersangka TM, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di dalam rumah berupa satu sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu, pireks, alat hisap sabu dan satu pak berisikan sachetan plastik bening kosong.
“Sabu dengan berat bruto 0.33 ini disembunyikan dalam sebuah pembungkus rokok,” ujarnya.
Kedua tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan hukum dan pengembangan lebih lanjut.*
(zoel/rls)