Hukum & Kriminal

Jual ‘Captikus’ Salah Satu Rumah Warga Digrebek Polisi

Zulkifly Mangantjo
540
×

Jual ‘Captikus’ Salah Satu Rumah Warga Digrebek Polisi

Sebarkan artikel ini

SIMRA,DIKTENEWS.COM — Disinyalir menjual miras jenis captikus, rumah MR (35) di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Simpang digrebek polisi pada Senin malam (12/5/2021).

Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan kantong plastik berisikan captikus yang akan dijual MR pada warga.

“Miras itu disembunyikan pelaku dibagian dapur rumah,” ungkap Kapolsek Bunta IPTU Nanang Afrioko.

Captikus yang ditemukan di rumah pelaku itu kemudian diamankan ke Mapolsek Bunta sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Edarkan Sabu di Toili, Pemuda Asal Simpang Raya Dibekuk Polisi

“Pada pelaku hanya diberikan peringatan. Jika masih mengulangi perbuatanya maka akan ditindak tegas,” sebut Kapolsek.

Sambung kapolsek, dalam menjaga dan memberikan rasa aman jajaran Polsek Bunta akan terus melaksanakan patroli dan razia demi terciptanya situsi kamtibmas yang kondusif.

“Kami akan selalu hadir demi rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya.*

(zoel/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!