Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Tim Jatanras Polres Banggai

Zulkifly Mangantjo
908
×

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Tim Jatanras Polres Banggai

Sebarkan artikel ini

LUWUK,DIKTENEWS.COM — Dua pelaku pencurian sepeda motor diwilayah Kabupaten Banggai berhasil diringkus Polisi. Masing – masing IW alias W (34) dan SD alias A (31) warga Kecamatan Masama.

Informasi diterima media ini menyebutkan, penangkapan pelaku curanmor itu, adanya pengaduan warga bernama Angel (korban) pada tanggal 11 Mei 2021.

Serta dua laporan lainya LP/26/IV/2019/ Res Banggai/Sek Lamala dan LP/48/VIII/Res Banggai/Sek Lamala.

Penangkapan IW alias W oleh Tim Jatanras Polres Banggai berawal ditemukanya satu unit motor jenis Mio J bernopol DN 3919 CF dari seorang perempuan di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui.

Perempuan itu mengaku membeli motor dari IW alias W berdomisli di Luwuk. Apesnya motor itu ternyata hasil curian oleh pelaku di Kelurahan Bungin Timur (kompleks jalur dua).

Baca Juga :  Penyidik Kejati Sulteng Tahan Dua Tersangka Korupsi Ruas Jalan Bonebene Banggai Laut Rugikan Negara 1,1 Milyar

Dasar laporan itulah Tim Jatanras Polres Banggai kemudian berhasil menangkap pelaku IW alias W pada Senin 17 Mei 2021, saat sedang mengendarai motor menuju arah Kilongan, yang sebelumnya melalui informasi dari informan berada di sebuah bengkel kilometer 3.

Dari hasil interogasi dipimpin IPDA Toman Febriandi, pelaku mengakui perbuatanya. Yang mana motor tersebut dicurinya di kompleks jalur dua.

Tidak hanya itu, pelaku mengakui selama ini telah melakukan pencurian 3 unit sepeda motor di tiga tempat berbeda. Dua tempat dilakukan bersama rekanya SD alias A.

Dimana motor hasil curian yakni Honda Beat Pop dilakukan bersama rekanya di Desa Cemerlang dan Yamaha Jupyter di Desa Bali 2.

Baca Juga :  Polisi Temukan Puluhan Liter Captikus Ditepi Jalan

Sementara SD alias A yang ditangkap dikamar rumahnya tak dapat mengelak dan mengakui perbuatanya bersama IW alias W.

Dari hasil pengembangan kedua motor hasil curian itu diakui SD alias A telah dijual IW alias W, yakni Honda Beat dijual ke warga Desa Mantawa, Kecamatan Toili dan Yamaha Jupyter dijual ke warga Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui.

Kedua pelaku bersama barang bukti 3 unit sepeda motor hasil curian langsung diamankan ke Mapolres Banggai pada satuan fungsi Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.*

(zoel/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!