LUWUK,DIKTENEWS.COM — Menjadi pelajaran bagi pelaku usaha yang lain agar tidak menjual miras jenis ‘Bir’ tanpa izin resmi.
Seperti dialami ITTA (34), kiosnya terletak di Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk, menjadi target operasi KKYD Tim Tarantula Sabhara Polres Banggai.
Pasalnya kios tersebut disinyalir menjual minuman beralkohol jenis Bir tanpa memiliki izin resmi penjualan dari hasil penyelidikan anggota.
“Berdasarkan lidik anggota, kios tersebut menjual miras tanpa izin resmi,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai IPTU Jimyarto Anasim, SH.
Dan ternyata saat anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kios, ditemukan minuman beralkohol jenis Bir Putih dan Bir Hitam sebanyak 23 botol. “16 botol bir putih dan 7 botol bir hitam dijual tanpa izin,” sebut IPTU Jimyarto.
Seluruh barang bukti langsung dilakukan penyitaan dan diamankan beserta pemiliknya ke Mako Sabhara Polres Banggai.
Agar tidak mengulangi perbuatanya, pemilik kios sebelum di izinkan pulang terlebih dahulu diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan serta tanda terima barang bukti.*
(zoel/rls)