BUNTA,DIKTENEWS.COM — Polisi menyita sejumlah botol minuman keras (miras) jenis Bir tanpa adanya ijin jual dari salah satu cafe remang – remang di Kelurahan Kalaka, Kecamatan Bunta, pada Jumat malam (21/5).
Razia itu sebagai tindak lanjut laporan masyarakat bahwa di salah satu cafe di yang dirazia itu, menjual minuman beralkohol tanpa izin edar.
“Anggota langsung diperintahkan merazia cafe tersebut,” ungkap Kapolsek Bunta IPTU Nanang Afrioko SH, MH.
Dari penggeledahan dalam cafe, petugas menyita empat botol jenis Bir Bintang tanpa yang disembunyikan pemiliknya di belakang bangunan.
“Barang bukti langsung disita dan diamankan nantinya akan dimusnahkan,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan menindak lanjuti setiap laporan masyarakat, apalagi soal peredaran miras yang dapat menyebabkan terjadinya ganguan kamtibmas.
“Sebab miras merupakan faktor pemicu utama terjadinya aksi kriminalitas yang berujung pada gangguan kamtibmas ,” tutupnya.*
(zoel/rls)