LUWUK.DIKTENEWS.COM – AB alias A (35) pria asal Kecamatan Toili ini, tak berkutik saat dibekuk aparat Polsek Toili bersama Tim Resmob Polda Gorontalo pada Minggu malam (26/9/2021). Tersangka dibekuk polisi di Jalan Panca krida, Kelurahan Padebuolo, Kota Timur, Kabupaten Gorontalo, Propinsi Gorontalo sekitar pukul 23.30 WITA.
Kapolsek Toili AKP Candra SH MH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan seorang pria asal Toili Barat tersebut. “Iya benar. Pria ini ditangkap atas laporan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan,”ungkapnya.
AKP Candra mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada Rabu 2 Juni 2021 di Desa Moilong, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai. Dimana saat itu tersangka menawarkan kerjasama usaha jual beli BBM pada korban dengan keuntungan dibagi dua.
“Tersangka meminjam uang korban sebesar Rp. 30 Juta sebagai modal usaha jual beli BBM,” jelasnya.
Karena percaya pada tersangka, kata AKP Candra, korban menyerahkan uang tunai Rp 8 Juta dan sisanya sebanyak Rp 22 Juta ditransfer ke rekening tersangka.
Namun, kata AKP Candra setelah menerima sejumlah dana tersebut, tersangka menjadi tidak dapat dihubungi dan sampai peristiwa dilaporkan terlapor tidak mengembalikan dana yang dipinjamnya itu.
“Diduga dana yang dipinjam digunakan terlapor sebagai uang muka pembelian satu unit mobil merk Wulling,” kata AKP Candra.
Usai menerima laporan polisi dari korban, lanjut AKP Candra, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap korban dan berhasil mendapatkan informasi bahwa korban berada di wilayah Provinsi Gorontalo.
“Anggota langsung menuju Provinsi Gorontalo dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Gorontalo,” sebut AKP Candra.
Dari hasil interogasi, tambah AKP Candra, tersangka mengakui perbuatannya itu.Tersangka diamankan bersama barang bukti satu unit mobil merk Wulling diduga dibeli dari hasil uang korban.
“Tersangka sudah diamankan di sela tahanan Polsek Toili guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*
(zl/rls)