LUWUK.DIKTENEWS.COM – Yancen Tengkilisan alias Ko Yancen terpidana kasus Ilegal Loging yang menjadi Dafar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap tim gabungan Kejati Gorontalo, Kejati Sulteng dan Kejari Banggai Sabtu 9 Oktober 2021.
Keterangan pers diterima media ini dari Tim Intel (Kasi C) Bidang Intelejen Kejati Sulteng dipimpin Filemon Ketaren, SH, MH mengatakan pihaknya menangkap terpidana di Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
“Pukul 08.00 WITA, tim yang dipimpin oleh Kasi C melakukan pengintaian dibengkel tempat usaha terpidana dan berhasil memastikan bahwa terpidana sedang berada ditempat tersebut,” ungkap Filemon Ketaren.
Sekitar pukul 11.30 WITA, tim gabungan Kejati Gorontalo, Kejati Sulteng dan Kejari Banggai bergabung di Desa Boyou dan langsung melakukan penangkapan terpidana ditempat usaha miliknya.
Usai penangkapan terpidana (Ko Yancen) langsung dibawa ke Kejari Banggai untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan identitas diri selanjutnya akan di bawa Intel Kejati Gorontalo, Provinsi Gorontalo untuk menjalani hukuman.
Dimana Yancen Tengkilisan divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1942 K/Pid.Sus/2018 dengan amar putusan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengangkut kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya dari hutan.
Olehnya Yancen Tengkilisan alias Ko Yancen dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp.500 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.*
(zl)