PALU — Dua narapidana teroris (napiter) binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu mengucapkan ikrar setia pada NKRI.
Hal tersebut diucapkan kedua napiter dimomentum Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriyah, keduanya yakni Imran Bin Muh Ali alias Abu Ahmad alias Genda, lahir di Poso tanggal 18 Juli 1989 dan Mohamad Firman Bin Utomo Akuba, lahir di Poso tanggal 12 Oktober 1998.
Dimana kedua napiter itu divonis 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara terorisme. Mengenakan pakaian kemeja lengan panjang warna putih dipadu celana panjang hitam dan tutup kepala (songkok) hitam tertempel pin persegi yang melambangkan bendera merah putih serta melingkar dileher kain sal merah putih, keduanya dengan tegas dan lantang mengucapkan ikrar setia kepada NKRI di Aula lantai II Lapas Kelas IIA Palu, Senin (11/4/2022)
Ada 4 sumpah yang diucapkan keduanya saat membacakan ikrar secara serentak untuk setia kepada NKRI dibawah kitab suci Al-quran yang dipegang rohaniawan berdiri dibelakang mereka dan kibaran bendera merah putih.
Acara Ikrar setia kepada NKRI oleh dua narapidana teroris pengikut jaringan MIT/ISIS ini diakhiri dengan penanda tanganan surat pernyataan setia kepada NKRI serta melakukan penghormatan dan mencium bendera merah putih.
Selesai mengucapkan Ikrar baik Imran Bin Muh Ali alias Abu Ahmad alias Genda dan Mohamad Firman Bin Utomo Akuba berharap, kepada tiga DPO teroris Poso yang masih ada dihutan untuk segera menyerahkan diri dan kembali menjadi warga negara yang baik, ucapnya
Pelaksanaan ikrar setia kepada NKRI turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM RI, Kabinda Sulteng, Dirintelkam Polda Sulteng, Pejabat Densus 88 AT Polri dan dari BNPT.*
(zl)