LUWUK — Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan tanggung jawab moril secara konstitusi.
Dan ekskutif selaku pemegang mandat pelaksana anggaran daerah untuk menyampaikan berbagai pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2021.
Hal ini, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 194 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD pada DPRD.
Dengan di lampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menyadari bahwa raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan penjelasan atas semua kegiatan Government Service pelayanan pemerintah daerah melalui progress pencapaian program dan kegiatan dalam periode anggaran.
Dengan demikian, maka raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 merupakan gambaran hasil maksimal kegiatan pemerintah serta jangkauan pelaksanaan program yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran tersebut.
Hal itu disampaikan pada keterangan Bupati Banggai atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banggai Tahun 2021 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di ruang sidang DPRD Kabupaten Banggai saat rapat paripurna ke-16 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, Selasa 5 Juli 2022.