Daerah

SMSI : Aspidum Kejati Sulteng Cedrai Hubungan Dengan Media Pers

Zulkifly Mangantjo
1752
×

SMSI : Aspidum Kejati Sulteng Cedrai Hubungan Dengan Media Pers

Sebarkan artikel ini
Ketua SMSI Sulteng
Mahmud Matangara Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulawesi Tengah juga Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah. (foto : zoel/diktenews)

Sikap PWI Sulteng

Mendasari pijakan hukum tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng melalui siaran pers, Jumat (22/7) di sampaikan Sekertaris, Temu Sutrisno dan Waket Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, Udin Salim menilai, pengusiran yang di lakukan oknum pejabat Kejati Sulteng pada wartawan yang meliput Hari Bakti Adhyaksa (HBA), merupakan tindakan melawan hukum.

Dalam pasal 18 UU No. 40/1999 di sebutkan, bagi mereka yang menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, dapat di kenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tindakan tersebut juga telah mencederai kemerdekaan pers Indonesia di Bumi Tadulako.
PWI juga menilai pengusiran wartawan dalam suatu kegiatan adalah perilaku tidak beretika. Sikap seperti itu adalah pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 40 tahun 1999.

Baca Juga :  Dugaan Kasus Korupsi PT ANI, 13 Orang Diperiksa Kejati Sulteng

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, menyebutkan kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasas prinsip prinsip berdemokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Jika dalam praktiknya di lapangan ada pihak tertentu yang mengusir wartawan ketika ada kegiatan, maka pihak tersebut telah melanggar hukum. Pasal 4 ayat 1 diisebutkan, kemerdekan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara.

Dalam pasal 18 UU No. 40/1999 di sebutkan, bagi mereka yang melakukan pengusiran (menghalang-halangi) wartawan menjalankan tugasnya, dapat di kenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Juga :  Ketua DPRD Banggai, 7 Fraksi Dan 9 Partai Politik Tolak Tegas Wacana Presiden 3 Periode

Terhadap kasus tersebut PWI Sulteng menyampaikan sikap:

  1. Mengecam keras tindakan pengusiran wartawan pada peringatan HBA di Kejati Sulteng;
  2. Oknum pejabat Kejati di maksud harus meminta maaf secara terbuka di media cetak, online, dan elektronik;
  3. Mendesak Jaksa Agung Cq. Kajati Sulteng memberi sanksi tegas terhadap oknum pejabat tersebut;
  4. Kasus ini adalah kasus jurnalistik, sehingga di selesaikan dengan pendekatan jurnalistik-UU pers;
  5. Wartawan Sulteng bersatu mengawal kasus ini dalam rangka meningkatkan kemerdekaan pers, dengan pendekatan UU Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!