Selanjutnya menteri desa daerah tertinggal telah mengeluarakan Kemen desa PDT 97 tahun 2022, tentang panduan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah, yang memperbolehkan ADD dimanfaatkan 20-30 % untuk dana bansos desa pengendalian inflasi.
Bagi OPD teknis dinas sosial, dinas tenaga kerja agar memastikan penyaluran bansos dan subsidi upah harus tepat sasaran dan diharapkan agar satgas pangan dapat terus berkoordinasi dan melaporkan perkembangan harga kebutuhan pokok masyarakat setiap kabupaten/kota untuk selajutnya dilakukan upaya pengendaliannya.
Sementara itu Kepala BPKP Provinsi Evenri Sihombing, menyampaikan atas arahan dan petunjuk Kepala BPKP, jajaran BPKP akan melakukan pendampingan untuk memastikan anggaran pengendalian inflasi daerah berjalan baik dan tepat sasaran, dan diminta kepala daerah dan kepala desa untuk melaksanakan langkah langkah yang tepat untuk memanfaatkan anggaran untuk pengendalian Inflasi.