Selanjutnya, pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan dengan menerapkan sistem yang diatur berdasarkan kesepakatan tiga kementerian. Keempat, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, diharuskan telah melakukan vaksin dosis tiga terlebih dahulu.
Kelima, percepatan vaksinasi harus segera dilakukan pada semua tingkatan, baik anak-anak, lansia dan umum, terutama pada sejumlah kecamatan yang tingkat vaksinasinya masih di bawah 50%, dimana hal tersebut nantinya akan dievaluasi pada rapat selanjutnya.
Poin berikutnya, pihak terkait diminta segera melakukan pendataan masyarakat yang belum di vaksin, sehingga ketika stok vaksin tersedia, masyarakat yang belum divaksin, baik dosis 1, 2, maupun booster 1 dan 2 dapat segera mendapatkannya.