JAM-Pidum mengatakan bahwa para tersangka akan diberikan keputusan oleh hakim yang seadil-adilnya, dan JAM-Pidum selaku penegak hukum selalu berpegang teguh dalam proses memberikan keadilan dan harus mengacu pada alat bukti, bukan asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat.
JAM-Pidum berpesan pada para Jaksa agar pikiran jangan terganggu oleh hal-hal di luar penegakan hukum.
Selanjutnya, JAM-Pidum menyampaikan bahwa sebagai penegak hukum dan Jaksa, memberikan perlakuan yang sama pada seluruh tersangka termasuk tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator.
“Nanti pengadilan yang melihat bagaimana Tersangka REPL dalam hal selaku justice collaborator,” tambahnya.