Nasional

JAM-PIDUM Pastikan Tersangka FS Dkk Dapatkan Perlakuan Sama Dengan Perkara Lain, Tidak Ada Perlakuan Khusus

Zulkifly Mangantjo
2886
×

JAM-PIDUM Pastikan Tersangka FS Dkk Dapatkan Perlakuan Sama Dengan Perkara Lain, Tidak Ada Perlakuan Khusus

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pastikan tersangka FS dan kawan kawan mendapatkan perlakukan sama dengan perkara lain, tidak ada perlakuan khusus.(foto : pusat penerangan hukum/kejaksaan agung)

Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status tersangka ini. Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di JAM PIDUM,” terangnya.

Sebelum dilakukan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), telah dilakukan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 04 Oktober 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.*

(zl/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!