Info Kecamatan

Panwaslu Bunta Berikan Masa Sanggah Masyarakat, Bagi 70 Calon PKD

Zulkifly Mangantjo
648
×

Panwaslu Bunta Berikan Masa Sanggah Masyarakat, Bagi 70 Calon PKD

Sebarkan artikel ini
Pamflet
foto : ist

BANGGAI — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bunta telah melakukan tahapan rekruitemen calon anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD).

Sebanyak 70 peserta di nyatakan lolos secara admnistrasi melalui seleksi pemberkasan lembaga adhok ini, seperti di lansir akun facebook (Panwaslu Bunta) Ahad (29/01/2023).

Peserta yang sudah di nyatakan lolos berkas pemberkasan kemudian akan mengikuti tahapan tes wawancara di mulai 31 Januari sampai dengan 2 Februari 2023.

Partisipasi Publik

Namun begitu bagi mereka yang lolos seleksi berkas jangan senang dulu. Pasalnya ada masa sanggah di berikan Panwaslu Bunta, untuk masyarakat dalam memberikan tanggapan dan masukan bagi peserta calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan yang sudah di nyatakan lolos berkas, masa sanggah di mulai 28 Januari sampai tanggal 5 Februari 2023.

Baca Juga :  Ketua PPK Bunta Toyo Sugito Lantik 67 Orang Pantarlih

Untuk melakukan sanggahan warga masyarakat (pelapor) bisa langsung melayangkan melalui email atau mendatangi sekretariat Panwaslu Jalan Samratulangi, Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta atau melalui pokja yang di bentuk.

Lalu apa sangsi dan konsekwensi ketika terdapat bakal calon penyelenggara pemilu tingkat desa dan kelurahan atau Pengawas Kelurahan Desa yang lolos seleksi pemberkasan tapi terbukti pada masa sanggah. Apakah langsung di nyatakan tidak lolos saat itu juga (terbukti) ataukah nanti pada tahapan tes wawancara oleh komisioner sebagai puncak dari tahapan.

Baca Juga :  Ada Apa ? Usaha Unit Jual Beli Ikan Anggaran BUMDesa Balanga di Bunta Banggai Pengelola Diminta Kembalikan Dananya

Sementara untuk identitas pelapor, dalam masa sanggah Panwaslu menjaga kerahasian pelapor sehingga integritas baik pelapor dan lembaga terus terjaga. Publik berharap proses rekruitmen PKD dapat di laksanakan sesuai prosedur dan mekanisme sehingga melahirkan (PKD) yang berkualitas dan memahami tupoksi dan asas pemilu sebagaimana Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan juga Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).*

(zl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!